Assalamu’alaikum wr. wb.
Apakah hukum Islam mengatur adanya harta bersama? Misalnya seperti harta gono-gini dalam hukum adat, yang mengenal harta asal dan harta bersama yang diperoleh selama dalam ikatan pernikahan yang sah?
Jazakumullah khairan katsira.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Harta bersama yang didapat dari hasil keringat dua orang, tentu harus dibagi berdasarkan kesepakatan antara keduanya. Meskipun keduanya suami isteri.
Dalam hal suami isteri melakukan usaha bersama, misalnya membuka toko, maka harus sejak awal ditetapkan modal masing-masing. Hal ini terkait juga dengan saham masing-masing dalam usaha itu.
Bahkan bila masing-masing ikut mengelola secara langsung, seperti menjaga toko dan sebagainya, semua tetap harus diperhitungkan dalam bentuk upah atas jasa masing-masing. Adalah menjadi hak isteri yang ikut menjaga toko, untuk diperhitungkan gajinya, tidak boleh dianggap sebagai pengabdian belaka.
Kalau pun bukan dihitung sebagai gaji, maka dihitung sebagai saham yang bergulir.
Dengan demikian maka apa pun yang terjadi baik perceraian atau kematian salah satunya, kepemilikan masing-masing atas hartanya sudah jelas. Tidak perlu lagi dipermasalahkan.
Sedangkan pembagian harta gono-gini buat suami isteri yang cerai tidak dikenal dalam Islam. Paling jauh hanya pemberian mut’ah saja, yang besarnya tidak ada ketetapannya dan hukumnya tidak wajib. Sangat berbeda dengan aturan gono-gini yang diimport dar hukum Belanda (baca: Eropa), yang memang merupakan ketetapan hukum dan nilainya ditetapkan.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.