Yth Pak ustadz.
Assalamualaikum wr wb.
Saya ingin mengajukan pertanyaan perihal hak waris untuk anak perempuan tunggal yang mempunyai paman laki-laki dari ayah. Benarkah kalau ayah dari anak perempuan ini meninggal dunia hak warisnya jatuh ke pamannya?
Demikian pak Ustadz, terima kasih atas jawabannya.
Wassalam ‘alaikumwr wb.
Assalamu ‘alaikum warahamtullahi wabarakatuh,
Seorang anak perempuan tunggal yang ditinggal mati ayah kandungnya akan menerima hak warisan sebesar 50% dari total harta peninggalan sang Ayah.
Ketetapan itu dijelaskan di dalam ayat yang turun dari langit tanpa bisa diganggu gugat oleh siapa pun.
Allah mensyari’atkan bagimu tentang anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. (QS An-Nisa’: 11)
Sebagai ilustrasi, seandainya harta yang diwariskan itu senilai 10 Milyar, maka hak anak perempuan tunggal sudah jelas, yaitu 5 milyar atau separuhnya.
Ini adalah ketentuan dari Allah SWT, Sang Pencipta jagad raya dan Penentu hak kepemilikan di antara manusia. Maka siapa pun yang menentang ketetapan yang sudah mutlak dan qath’i ini, dia telah kufur kepada ketetapan Allah SWT.
Hukumannya sangat keras, yaitu akan dimasukkan ke dalam neraka dan tidak keluar dari sana selamanya. Dan tentunya di dalam neraka itu ada siksa yang bukan hanya pedih secara pisik tetapi juga menyakitkan secara psikis, karena Allah SWT mengatakan sebagai adzab yang menghinakan.
Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.(QS. An-Nisa’: 14)
Maka tidak ada jalan bagi kita yang mengaku muslim untuk terikat dengan semua ketentuan dan ketetapa dari Allah SWT, sebagai wujud dari iman kita kepada-Nya.
Untuk itu Allah SWT akan memberikan kita balasan yang besar, berupa dimasukkannya diri kita ke dalam surga dan kekal di dalamnya selama-lamanya.
(Hukum waris) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.(QS. An-Nisa’: 13)
Jadi anak perempuan itu pasti mendapat warisan, karena anak perempuan itu dalam kondisi tidak ada saudara laki-lakinya berstatus ashhabul furudh, yaitu ahli waris yang sudah pasti mendapat bagian tetap dari almarhum. Bagian tetapnya itu sangat besar, yaitu 50% dari total nilai harta yang dibagi waris.
Selain anak perempuan tunggal, yang menjadi ashhabul furudh kalau ada adalah ayah dan ibu dari almarhum.Juga termasukistri dari almarhum. Seandainya mereka masih ada, maka ayah almarhum mendapat 1/6, ibu almarhum juga mendapat 1/6, isteri almarhum mendapat 1/8.
Sisanya itu untuk para ashabah. Dan di antara para ashabah adalah saudara laki-laki almarhum. Posisinya sebagai paman dari anak perempuan tunggal itu. Posisi paman hanya ashabah, yaitu ahli waris yang menerima harta warisan sisa, itu pun kalau masih bersisa. Sangat boleh jadi para ashabah ini tidak mendapatkan sisa apapun.
Jadi tidak benar kalau dibilang bahwa paman langsung berhak mengangkangi harta warisan dan anak perempuan almarhum tidak dapat apa-apa. Yang benar adalah anak perempuan itu harus mendapat 50% dari total warisan terlebih dahulu, lalu dibagi lagi kepada ashhabul furudh lainnya kalau masih ada, terakhir sisanya barulah untuk si paman.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahamtullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc