Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh
Ba’da tahmid wa sholawat,
Ustadz, bagaimana hukumnya tanah/rumah yang sudah diwariskan oleh orang tua kepada anaknya (perempuan), kemudian setelah sekian lama diwariskan kemudian anaknya itu meninggal. Apakah warisan itu kembali ke orang tua yang mewariskan atau menjadi hak anak-anak (1 orang anak laki-laki sudah berkeluarga) yang ditinggal meninggal oleh orang tuanya?
Jazakalloh atas jawabanya.
wassalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Harta yang sudah diwariskan tentunya telah menjadi milik ahli waris sepenuhnya. Namun kalau membaca pertanyaan anda, di mana orang tua itu bisa mengambil kembali harta yang telah diwariskan atau tidak, rasanya perlu dijelaskan lebih dulu.
Perlu diketahui bahwa yang namanya harta warisan itu tidak pernah dibagi kecuali pemiliknya telah meninggal dunia. Kalau pemiliknya masih hidup dan memberi harta kepada ahli warisnya, namanya bukan warisan melainkan hibah.
Bila suatu harta sudah dihibahkan, tentu tidak bisa diambil lagi begitu saja oleh yang memberi hibah, hanya lantaran yang bersangkutan meninggal dunia. Tetapi harta itu harus diwariskan kepada ahli warisnya sesuai dengan keadaan mereka.
Memang dalam pembagiannya, orang tua almarhumah baik ayah atau ibu almarhumah, termasuk di antara ahli waris yang juga berhak atas warisan itu. Tapi besarnya tidak 100%, melainkan 1/6, 1/3 atau ashabah. Tergantung konfigurasi ahli waris almarhumah saat itu.
Anda menyebutkan bahwa almarhumah punya satu orang anak laki-laki, tentunya dia adalah ahli waris almarhum. Namun sayangnya anda tidak sebutkan apakah almarhumah punya suami saat wafatnya. Padahal keberadaan suami ini sangat berpengaruh, sebab dia punya jatah warisan dari isterinya sebesar 1/4 bagian.
Ditambah lagi dengan orang tua almarhumah, kurang jelas juga, apakah masih ada ayah dan ibu lengkap, ataukah hanya satu saja yang ada. Jatah ayah kandung adalah 1/6 bagian dan jatah untuk ibu, dalam hal ini, juga 1/6 juga.
Maka hitungan ini hanya anggapan saja, belum tentu sesuai dengan kenyataannya, lantaran datanya tidak lengkap. Anggaplah ketika almarhumah wafat, beliau meninggalkan ayah, ibu, satu anak laki-laki dan suami.
Maka hak suami adalah 1/4, hak ayah adalah 1/6 dan hak ibu 1/6. Berapa hak untuk anak laki-laki?
Anak laki-laki dalam hal ini mendapat sisa dari semua hak yang telah ditetapkan untuk suami, ayah dan ibu. Untuk itu kita harus tahu dulu berapakah yang sudah diambil oleh mereka. Kita jumlahkan saja hak masing-masing, jawabannya adalah1/4 + 1/6 + 1/6 = 4/12 + 2/12+ 2/12= 8/12 = 2/3. Berarti suami, ayah dan ibu sudah mengambil total 2/3 dari seluruh harta.
Jadi yang tersisa adalah1/3-nya. Angka 1/3 adalah hak anak laki-laki sebagai ashabah. Tidak ada pengaruhnya apakah anak laki-lak ini sudah berkeluarga atau belum. Dalam hukum waris, tidak ada pengaruh berarti apakah seseorang itu sudah berkeluarga atau belum. Yang penting, posisinya tertutup atau tidak.
Wallahu a’lam bishshawab wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.