Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Saya adalah seorang isteri yang tidak dikaruniai anak, akan tetapi sejak bayi kami mengurus 2 keponakan wanita (anak adik kandung laki-laki dari suami)
Sedangkan sebelumnya suami saya mempunyai isteri yang telah diceraikan dan mempunyai 1 orang anak perempuan dan 2 orang cucu laki-laki.
Pertanyaan saya:
1. Siapa saja yang mendapat hak waris harta peninggalan suami saya?
2. Bagaimana perhitungan pembagian untuk hak waris?
3. Apakah keponakan saya mendapat hak waris?
Atas perhatian Pak Ustadz, sebelum dan seseudahnya saya ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sebagai isteri yang sah dan masih berstatus isteri saat suami anda wafat, maka anda mendapat bagian warisan harta milik suami anda.
Sedangkan isteri pertama suami anda, karena sudah dicerai, maka statusnya pada saat suami anda meninggal bukanlah isteri. Walhasil, dia sama sekali tidak berhak apapun dari warisan suami anda.
Anak perempuan suami anda sudah pasti mendapat warisan. Karena antara ayah dan anak kandung tidak mungin terhalang dari hak menerima warisan.
Sedangkan cucu suami anda, seharusnya mendapat warisan memang. Namun berhubung suami anda masih punya anak yang menerima warisan, yaitu anak perempuan, maka hak cucu menjadi terhijab (terhalang).
Keponakan wanita suami anda, adalah orang yang sejak awal tidak tercantum dalam daftar penerima warisan. Yang menerima warisan adalah keponakan laki-laki, yaitu anak laki dari saudara laki-laki, selama tidak terhijab.
Berapa Bagian Masing-masing?
1. Bagian Isteri
Sebagai isteri, ada dua kemungkinan dalam besarnya nilai dalam menerima warisan.
Kemungkinan pertama, nilainya adalah 1/8 bagian atau 12, 5% ari total nilai harta yang dibagi waris. Syarat, suami punya fara’ waris, maksudnya suami punya keturunan yang menerima warisan. Misalnya anak atau cucu.
Kemungkinan kedua, nilainya adalah 1/4 bagian atau 25% dari total nilai harta yang dibagi waris. Syaratnya, suami tidak punya fara’ waris, maksudnya suami tidak punya keturunan yang menerima warisan. Misalnya anak atau cucu.
Kalau membaca keterangan dari anda, suami anda punya anak perempuan, maka sebagai isteri, anda berhak mendapat 1/8 bagian atau 12, 5%. Jadi seandainya suami anda mewariskan harta senilai 8 milyar, maka hak anda adalah 1 milyar.
2. Bagian Anak Perempuan
Membaca keterangan anda, kalau tidak salah tangkap, suami anda hanya punya 1 orang anak yang kebetulan perempuan. Kalau benar demikian, maka hak seorang anak perempuan tunggal adalah 1/2 atau 50% dari total nilai harta yang dibagi waris.
Itu berarti anak perempuan suami anda itu berhak 4 milyar dari 8 milyar harta. Sehingga harta itu kini tinggal 3 milyar, sebab anda sudah mengamil 1 milyar.
Lalu hak siapakah harta yang 3 milyar ini?
Jawabnya adalah hak para ashabah. Ashabah adalah ahli waris yang tidak punya jatah prosentase tertentu, mereka hanya menerima sisa dari para ashabul furudh. Yang dalam hal ini adalah anda sebagai isteri dan anak perempuan suami anda sebagai anak.
Dan yang mungkin menjadi ashabah antara lain saudara almarhum, paman, keponakan laki-laki, bila memang ada. Semua dibagi rata sesuai jumlahnya, dengan aturan bahwa tiap yang laki-laki berhak dua kali lipat dari yang perempuan.
Katakanlah almarhum suami anda punya 2 saudara laki-laki dan 2 saudara perempuan, maka saudara laki-laki pertama mendapat 1 milyar, saudara laki-laki kedua mendapat 1 milyar, saudara perempuan pertama mendapat 1/2 milyar dan saudara perempuan kedua mendapat 1/2 milyar.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc