Hak Waris Cucu dari Anak Perempuan

Assalamu ‘alaikum wr wb.

Kami terdiri dari 5 bersaudara (1 laki-laki dan 4 perempuan) Ibu kami telah meninggal dunia tahun 2000 dan mempunyai 2 orang kakak laki-laki (paman kami), pada tahun 2005 dan 2006 kedua kakek dan nenek kami meninggal dunia dan mewariskan sebuah rumah.

Bagaimanakah pembagian hak waris Ibu kami, apakah kami sebagai cucunya juga mendapatkan hak atas hak waris Almarhum Ibu kami karena menurut Paman kami, kami tidak berhak mendapatkan warisan sedangkan kami sangat membutuhkan.

Sebelumnya kami ucapkan terima kasih,

Wassalam

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Dalam hukum waris secara Islam, memang dikenal sebuah aturan hijab. Hijab artinya penutup. Maksudnya bahwa seorang yang termasuk dalam daftar ahli waris tertutup haknya -baik semua atau sebagian- dari harta yang diwariskan.

Sehingga orang yang terhijab ini bisa berkurang haknya atau malah sama sekali tidak mendapatkan harta warisan. Kalau hanya berkurang, disebut dengan istilah hijab nuqshan. Sedangkan kalau hilang 100%, disebut dengan istilah hijab hirman.

Yang menyebabkan adanya seorang ahli waris terhijab adalah keberadaan ahli waris yang lebih dekat kepada almarhum. Dan contoh yang paling nyata adalah kasus anda. Ketika seorang meninggal dunia dan meninggalkan anak dan cucu, maka yang mendapat warisan hanya anak saja, sedangkan cucu tidak mendapat warisan. Karena kedudukan cucu lebih jauh dari kedudukan anak. Atau boeh dibilang, keberadaan anak akan menghijab cucu dari hak menerima warisan.

Dan dalam contoh ini, hijab yang berlaku memang hijab hirman, yaitu hijab yang membuat si cucu menjadi kehilangan haknya 100% dari harta warisan.

Ada dua ilustrasi yang mungkin bisa membantu pemahaman ini. Ilustrasi pertama, mungkin anda bisa memahaminya dengan mudah. Tapi yang sering kurang dipahami adalah ilustrasi kedua, karena agak aneh namun memang demikian aturannya.

Pada diagram sebelah kiri, ktia dapati ilustrasi pertama. Seorang almarhum yang wafat, maka anaknya akan mendapat warisan. Namun cucunya yang posisinya ada di bawahnya, jelas tidak akan dapat warisan. Karena antara cucu dengan almarhum, dihijab oleh anak.

Pada diagram yang di sebelah kanan, almarhum punya 2 orang anak, anak 1 dan anak 2.Anak 2 punya anak lagi dan kita sebut cucu [anak2]. Seandainya anak 2 wafat lebih dahulu dari almarhum, maka cucu [anak2] tidak mendapat warisan.

Mengapa?

Karena almarhum masih punya anak 1, maka anak 1 ini akan menghijab cucu [anak 2]. Sehingga warisan hanya diterima oleh anak 1 sedangkan cucu [anak2] tidak mendapat warisan. Dia terhijab oleh pamannya, yaitu anak 1.

Walaupun dalam diagram itu, tidak ada penghalang antara cucu dengan almarhum, namun keberadaan anak akan menghijab cucu, meski cucu itu bukan anak langsung dari anak.

Hukum Waris Tidak Adil?

Kalau memang demikian ketentuannya, mungkin yang terbetik di kepala kita adalah tuduhan bahwa hukum waris Islam tidak adil. Sebab cucu yang miskin tidak dapat warisan dari kakeknya, sementara paman yang mungkin berada dan kaya, malah dapat warisan.

Masalah ini kemudian dijawab, bahwa di luar aturan hijab menghijab, masih ada aturan bagi waris lain yang akan menambal kekurangan masalah ini.

Di antaranya adalah adanya wasiat wajibah.

Wasiat wajibah adalah wasiat yang diwajibkan oleh penguasa kepada kakek untuk disampaikan, di mana isinya sang kakek harus berwasiat untuk memberi sebagian dari hartanya kepada si cucu yang terhijab. Dan wasiat itu harus dilakukan sejak sang kakek masih hidup, terhitung sejak ayah dari cucu itu meninggal dunia.

Agar jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di atas, yaitu cucu tidak mendapat warisan dan semua warisan dimakan oleh paman-pamannya.

Sistem ini sudah berlaku di Mesir khususnya pada kasus yang seperti anda alami sekarang ini.

Seandainya tidak ada wasiat wajibah, cara lain yang bisa digunakan adalah dengan meminta kepada para paman itu untuk memberi sebagain dari harta yang mereka dapat dari warisan. Hak ini ditetapkan oleh Al-Quran sendiri, sehingga para paman itu tidak bisa menolak.

Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.(QS. An-Nisa’: 8)

Ada kewajiban di pundak para paman itu untuk memberi sebagian harta yang mereka terima dari warisan itu kepada keponakannya yang terhijab. Para keponakan itu akan mendapat sebagian harta itu dengan tiga posisi sekaligus, yaitu sebagai:

  1. Kerabat
  2. Anak Yatim (terutama kalau masih kecil-kecil)
  3. Orang miskin (terutama kalau memang miskin)

Jadi secara realitanya, meski tidak mendapatkan harta secara bagi waris, tetapi dipastikan akan mendapat harta secara wasiat oleh almarhum atau pemberian langsung oleh para paman. Dan kedua cara itu didasari juga oleh dalil-dalil syar’i.Hanya saja tidak ada ketentuan tentang besarannya.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc