Assalamu’alaikum wr. Wb.
Begini pak, ayah saya meninggal tahun 2001 meninggalkan isteri, 2 anak laki-laki dan seorang anak perempuan. Yang perempuan sudah menikah
Pertanyaan saya:
- Berapa bagian ibu saya, saya dengar bagian isteri (ibu saya) ada yang menyebutkan 1/6 dan ada yang menyebut 1/8, mana yang benar?
- Apakah anak suami dari anak perempuan mendapat bagian?
Terimakasih.
Wassalamu’alaikum wr. Wb.
Assalamu ‘alaikum warahamtullahi wabarakatuh,
Pertanyaan anda sesungguhnya sudah dijawab oleh Al-Quran Al-Kariem. Silahkan anda buka dan cari surat urutan ke-4, yaitu suratAn-Nisa, tepatnya pada ayat kesebelas.
Di sana akan anda dapati firman Allah SWT yang telah dibaca bermilyar manusia sejak zaman nabi Muhammad SAW hingga kini dan tetap akan dibaca sepanjang zaman sampai datangnya hari di mana matahari terbit di ufuk barat.
.Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau sesudah dibayar hutang-hutangmu. (QS. An-Nisa’: 12)
Jadi berdasarkan ayat ini, seorang isteri yang ditinggal mati suaminya, punya dua kemungkinan dalam menerima harta warisan.
Kemungkinan pertama, isteri mendapat 1/4 (25%) dari total harta warisan suaminya. Dengan syarat, suami itu tidak punya anak, baik anak dari si isteri tersebut, atau pun anak dari isterinya yang lain kalau ada. Anak yang dimaksud adalah anak suami, bukan anak isteri (misalnya anak bawaan dari suami sebelumnya).
Kemungkinan kedua, isteri mendapat 1/8 (50%) dari total harta warisan suaminya. Dengan syarat, suami itupunya anak, baik anak dari si isteri tersebut, atau pun anak dari isterinya yang lain kalau ada.
Seandainya saat meninggal, suami punya dua atau tiga atau malah mungkin empat orang isteri, maka jatah untuk para isteri itu sama dengan jatah bila jumlah isterinya hanya satu. Maka yang 1/4 atau 1/8 itu harus dibagi sejumlah isteri.
Seandainya ayah anda punya dua orang isteri, maka 1/8 dibagi dua, sehingga masing-masing mendapat 1/16 bagian dari total harta warisan.
2. Sedangkan anak suami dari anak peremuan almarhum, apakah mendapat warisan atau tidak, jawabannya tidak mendapat warisan. Mengapa?
Ada dua alasan. Alasan pertama, posisi anak itu adalah cucu bagi almarhum, dan selama almarhum masih punya anak, maka cucu tidak mendapat warisan.
Alasan kedua, kalau kami tidak salah tangkap dari kalimat anda, cucu itu bukan keturunan langsung dari almarhum, dia bukan anak dari anak perempuan almarhum, melainkan anak dari menantu almarhum. Dan karena itu meski seolah seperti cucu, namun dia bukan keturunan langsung almarhum, maka dia tidak mendapat warisan dari almarhum.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahamtullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc