Assalamu’alaikum pak Ustadz,
Saya salah seorang dari ahli waris dari ayah saya yang teleh meninggal dunia beberapa waktu yang lalu. Pihak keluarga meminta agar tidak timbul perselisihan dan perbedaan pendapat, harta waris harus segera diberikan kepada ahli waris yang berhak. Untuk itu mohon perkenan Pak Ustadz untuk memberikan arahan dan gambaran pembagiannya.
Adapun para ahli waris yang ada adalah:
1. Ibu dari ayah yang meninggal
2. Isteri
3. Satu orang anak laki-laki dan
4. Dua orang anak perempuan
Jumlah harta waris yang ditinggalkan ayah sekitar 300 juta.
Mohon penjelasan Pak Ustadz tentang pembagian dan besarannya. Terima kasih atas perkenan dan penjelasan Pak Ustadz.
Wassalamu’alakum warrahmatullahi wabarakatuh,
Assalamu ‘alikum warahmatullahi wabarakatuh,
Dalam masalah ini, yang mendapat warisan pertama kali adalah para ashhabul fardh, yaitu ibu almarhum yang mendapat 1/6 bagian dan istri almarhum yang mendapat 1/8.
Sisanya yaitu satu dikurang 1/6 + 1/8 adalah 17/24, menjadi hak ahli waris para ashabah, yaitu anak-anak almarhum. Berhubungan anak beliau ada 3 orang, satu laki dan dua perempuan, maka kita bagi sesuai dengan ketentuan syariah, di mana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat bagian anak perempuan.
Jadi angka 17/24 ini kita bagi menjadi 4 bagian sama besar, untuk anak laki-laki kita bagi 2 bagian dan anak perempuan masing-masing mendapat 1 bagian. Sehingga anak laki-laki mendapat 34/96, lalu anak perempuan masing-masing mendapat 17/96.
Kalau kita buat chart, kira-kira seperti berikut ini penjelasannya.
Mengenai besarannya, tinggal kalikan angka Rp 300.000.000 itu dengan bagian masing-masing.
Wallahu a’lam bishsawab wassalamu alaikum warahmatulahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.