Assalamualaikum Wr Wb
Ustad, saya seorang pria bernama Win. Ibu saya sudah wafat meninggalkan seorang suami dan 3 orang anak (2 pria, 1 wanita). Sekarang ayah sudah menikah lagi dan (kayaknya) tidak mungkin dapat anak. Saya tinggal dengan ayahdan isteri barunyapada rumah yang dulunya ditinggali oleh ayah ibu saya dan saya. Ayah sudah melakukan hibah rumah pada setiap anaknya.
Pertanyaan:
1. Mohon penjelasan pembagian warisnya
2. Apakah saat ini saya masih punya hak atas rumah yang selama ini saya tinggali (berdasarkan waris dari garis ibu)
3. Apakah waris baru berlaku jika kedua orang tua saya sudah wafat?
4. Apakah hibah dalam hukum Islam dapat dibatalkan dan apa penyebabnya pembatalan hibah?
Mohon pencerahannya pak Ustad. Terima kasih.
Wassalamualaikum Wr Wb (Win)
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sebelum bicara lebih lanjut, perlu ditetapkan terlebih dahulu objek waris yang anda sebut-sebut, yaitu masalah status pemilik rumah.
Sebenarnya, rumah itu milik siapakah? Apakah milik ibu anda atau milik ayah anda? Atau milik mereka berdua dengan saham masing-masing 50: 50?
Mengapa pertanyaan tentang pemilik rumah ini penting, karena seandainya rumah ini milik almarhumah ibu anda, boleh lah kita bagi waris. Tetapi seandainya rumah itu milik ayah anda, tentu tidak ada cerita dibagi waris. Sebab hanya harta milik almarhumah saja yang akan dibagi waris. Sedangkan harta milik orang yang masih hidup, tentu belum boleh dibagi waris.
Seandainya Rumah itu Milik Ibu
Seandainya rumah itu 100% milik ibu anda, maka ayah anda sebagai suami berhak atas rumah itu sebenar 1/4-nya. Kalau kita andaikan harga jual rumah itu 4 milyar, maka ayah anda berhak mendapat 1 milyar.
Sisanya yang 3 milyar menjadi hak anak-anak almarhumah. Pembagiannya sesuai dengan hukum waris dalam Islam, tiap anak laki-laki berhak mendapt dua bagian yang lebih besar dari hak anak perempuan. Karena anak laki-laki ada 2 orang dan anak perempuan hanya satu orang, maka uang 3 milyar itu kita bagi5 bagian sama besar.Jadi satu bagiannya sama dengan 600 juta.
Anak laki-laki pertama mendapat 2 bagian atau Rp 1, 2 milyar, anak laki-laki kedua juga mendapat dua bagian atau Rp 1, 2 milyar, dan anak perempuan mendapat 1 bagian atau Rp 600 juta.
Ibu tiri anda sama sekali tidak mendapat apapun, karena dia bukan ahli waris dari ibu anda. Kalau seandainya suatu ketika ibu tiri anda punya anak, juga tidak akan mendapat warisan dari almarhumah ibu tirinya.
Seandainya Rumah itu MilikAyah
Namun seandainya rumahitu milik ayah, maka sekarang ini belum ada bagi waris. Tunggu nanti ayah meninggal terlebih dahulu, baru dibagi waris.
Dan pada saat itu nanti, isteri ayah yang baru dan anaknya, kalau pun ada, akan menjadi ahli ahli waris baginya.
Ibu tiri anda akan mendapat bagian 1/8 dan anak-anak ayah, akan mendapatkan sisanya, yaitu 7/8 bagian.
Seandainya Rumah itu Milik Berdua
Seandainya Rumah itu Milik Berdua, tinggal ditetapkan berapa nilai kepemilikan masing-masing, apakah 50:50, atau 40:60 atau 30:70. Nanti yang jadi bagian almarhumah ibu yang dibagi waris. Sedangkan yang menjadi bagian ayah tidak dibagi waris sekarang, berhubung ayah masih hidup.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc