Ayah Meninggal, Disusul Ibu, Bagaimana Pembagian Warisannya?

Bagaimana membagi harta yang ditinggal orang tua kami.

Tahun lalu ayah kami meninggal, enam bulan kemudian ibu menyusul, mereka mempunyai anak 3 orang anak yaitu 2 orang perempuan anak kandung dan 1 orang anak laki-laki saudara tiri anak dari ibu. Saat ini mereka meninggalkan beberapa harta tetapi kami bingung membaginya menurut syariat Islam. sudah ada harta yang kami pernah bagi yaitu uang 5.000.000 rupiah, dengan pembagian sebagai berikut.

Uang 5 juta dibagi 2 menjadi 2.5 juta harta ayah, dan 2.5 juta harta ibu. dari harta ibu dikeluarkan 1/8 lalu ditambahkan ke 2.5 juta harta ayah menjadi 2.8 juta sisa harta ibu 2.2 juta. Harta ayah langsung dibagi 2 untuk anak perempuannya masing-masing 1.4 juta. Kemudian harta ibu dibagi 3 yaitu 1.4 juta untuk saudara tiri kami laki-laki sedangkan sisanya 800 ratus ribu dibagi 2 anak perempuannya. Jadinya 2 orang anak perempuan masing masing 1.8 juta, sedangkan saudara tiri kami 1.4 juta. Benarkah cara pembagian ini? Bagaimana pembagiannya menurut Islam?

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Pembagian yang benar adalah bahwa harta ayah dan harta ibu tidak digabung menjadi satu. Logikanya, setiap orang punya harta masing-masing dan masing-masing punya ahli waris sendiri-sendiri. Meski pun keduanya suami isteri.

Maka sebelum pembagian warisan, harus dipastikan terlebih dahulu, harta mana saja yang menjadi hak milik ayah dan harta mana saja yang menjadi hak milik ibu. Seandainya ada harta yang dimiliki bersama, maka harus dipastikan prosentasi nilai kepemilikan masing-masing.

Baik suami maupun isteri, sama-sama saling mewarisi. Tergantung siapa yang meninggal duluan. Kalau yang meninggal duluan itu suami, maka isteri berhak mendapatkan warisan dari suaminya. Besarnya 1/4 bagian (25%) bila almarhum tidak punya anak. Atau 1/8 (12,5%) bila almarhum tidak punya anak.

Sebaliknya juga demikian, bila isteri meninggal duluan, maka suami akan menerima warisan dari harta milik isterinya. Besarnya 1/2 bagian (5o%) bila almarhumah tidak punya anak. Atau 1/4 (25%) bila almarhumah tidak punya anak.

Sedangkan hubungan orang tua dan anak, juga ada keterkaitan saling mewarisi. Tergantung siapa yang meninggal duluan. Bila yang meninggal itu anak duluan, maka ayah dan ibu masing-masing berhak mendapat 1/6 dari harta si anak.

Sebaliknya bila yang meninggal ayah duluan atau ibu duluan, maka anak akan menerima warisan dengan beberapa kemungkinan:

  1. Bila anaknya laki-laki saja, maka mereka menjadi ahli waris dalam bentuk ashabah. Mereka berhak atas sisa harta yang telah sebelumnya menjadi hak ahli waris almarhum/ah yang merupakan ashabul furudh.
  2. Bila anaknya ada yang laki-laki dan juga ada yang perempuan, maka pembagiannya sama, hanya bedanya jatah anak laki-laki lebih besar 2 kali lipat dari jatah anak perempuan.
  3. Bila anaknya perempuan semua minimal 2 orang, mereka semua mendapat 2/3 dari total harta ayah atau ibu mereka.
  4. Bila hanya ada anak perempuan tunggal, dia berhak atas 1/2 (50%) dari total harta ayahnya atau ibunya.
  5. Sedangkan anak tiri, sudah jelas tidak mendapat warisan. Hanya anak kandung saja yang menerima warisan.

Maka dalam kasus anda, harus ada dua kali pembagian warisan. Pertama, pembagian warisan atas harta ayah anda. Yang berhak menerima (ahli waris) adalah:

  • Isteri (dalam hal ini ibu anda) yang mendapat 1/8 bagian
  • 2 orang anak perempuan kandung sebesar 2/3 dari total harta ayah, sedangkan anak laki tapi dia bukan anak ayah melainkan anak tiri ayah, tidak mendapat warisan.
  • Sisanya untuk para ashabah dari ayah, yaitu saudara ayah, atau ayahnya ayah (kakek), atau pamannya ayah, atau anak pamannya ayah yang laki-laki. Kalau mereka masih ada, mereka pun berhak juga. Kalau mereka masih ada, maka sisa dari harta menjadi hak mereka.

Setelah membagi harta pribadi milik ayah, barulah kita membagi harta pribadi milik ibu. Suami almarhumah (ayah anda) jelas tidak dapat warisan, karena beliau sudah wafat terlebih dahulu. Maka ahli waris beliau adalah:

  • 1 orang anak laki
  • 2 orang anak perempuan

Dan almarhumah sudah tidak mungkin punya ashabah karena dengan adanya anak laki-laki, maka seluluh ashabah beliau menjadi termahjub. Maka harta itu cukup dibagi tiga, yaitu kepada anak-anak almarhumah saja.

Tapi dengan syarat bahwa harta yang diterima anak laki-laki kandung beliau harus 2 kali lipat dari yang diterima anak perempuan. Maka untuk mudahnya harta pribadi dari almarhumah ibu kita bagi 4 sama besar. 2 bagian diberikan kepada anak laki, 1 bagian untuk anak perempuan nomor satu dan 1 bagian lagi untuk anak perempuan satunya lagi.

Wallahu a’lam bishshwab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.