Assalamu’alikum.
Pak Ustadz yang dirahmati Allah SWT,
Saya putera tertua dari tiga bersaudara (laki-laki semua). 2 orang telah berkeluarga satu lagi belum. Ayah dan Ibu dalam keadaan sehat walafiat. Beberapa waktu lalu ayah kami (usianya 65 tahun) berpesan kepada saya agar nanti jika beliau sudah meninggal agar harta warisannya tidak langsung dibagi-bagi. Karena beliau kasihan kepada Ibu yang hanya mendapat bagian 1/8 saja. Jadi bagian anak-anak dititipkan pada Ibu kami.
Sampai nanti Ibu kami meninggal dunia. Adapun harta yang berupa uang rencananya berupa deposito syariah yang hasil bagi keuntungannya mutlak diberikan kepada Ibu untuk bekal hidup sehari-hari. Sedangkan harta berupa rumah, mobil dll tetap digunakan oleh Ibu kami. Kami sangat sayang kepada ayah dan ibu kami. Kamipun meng "iya"kan keinginan ayah kami tersebut.
Saya menyarankan kepada ayah saya agar 100% menghibahkan semua hartanya kepada Ibu saya sebelumnya. Dengan demikian setelah kepergian Ayah tidak perlu lagi memikirkan soal bagi warisan. Dan tujuan agar kesejahteraan ibu kami terjamin dapat terlaksana.
Yang ingin saya tanyakan, apakah kami berdosa melakukan ini Pak Ustadz? Apakah kami melanggar hukum syariah Islam? Mohon nasihatnya Pak Ustadz.
Jazakallah
Abu Daffa
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Harta warisan adalah hak para ahli waris. Kalau mau menerimanya, maka mereka berhak untuk memilikinya. Namun kalau tidak mau menerimanya, tentu saja tidak berdosa. Masak ada orang tidak menggunakan haknya, lantas jadi berdosa? Tentu tidak.
Maka sikap anda yang akan mengikhlaskan hak untuk diberikan kepada ibu sungguh sangat mulia. Sebab ibu adalah segalanya, kapan lagi bisa berbakti kepada ibu kalau bukan sekarang ini saatnya. Maka berbuat baiklah kepada ibu anda, selama kesempatan berbuat baik kepada beliau masih ada. Jangan sia-siakan kesempatan yang tidak semua orang punya.
Hanya barangkali yang perlu diperhatikan adalah kasih sayang ayah anda kepada ibu sangat besar, sehingga sampai harus merasa memberi wasiat agar harta peninggalannya diberikan kepada beliau.
Niat ini sama sekali tidak salah, mungkin yang perlu diperhatikan hanya dari sisi caranya saja.
Mengapa caranya perlu diperhatikan?
Sebab apa yang dilakukan oleh ayah pada dasarnya tidak sesuai dengan ajaran Islam. Ibu adalah isteri ayah yang tentunya merupakan ahli waris lapis pertama. Sudah pasti mendapatkan warisan dari suaminya. Bahkan besarnya pun sudah ditetapkan, yaitu 1/8.
Rasanya ketetapan Allah ini bukan untuk diperdebatkan, karena turun dari langit sebagai wahyu suci. Mengubah aturan Allah dan menggantinya dengan peraturan buatan manusia tentu tidak dibenarkan.
Mungkin yangharus ayah anda lakukan adalah berpesan kepada anak-anaknya agar memperhatikan nasib ibu mereka dari segi finansial. Misalnya dengan masing-masing diminta berjanji untuk menyayangi, merawat dan selalu membagi hartanya kepada beliau.
Tetapi caranya bukan dengan langsung menahan hak warisan buat anak-anaknya. Sebab harta warisan itu sudah bukan hak bagi ayah sebagai sipemilik asal, ketika dia meninggal dunia.
Cara Lain: Hibah
Atau ayah anda bisa juga memberikan hartanya sejak sekarang ini, yaitu sejak masih hidup. Jadi namanya bukan wasiat, melainkan hibah.
Beda hibah dengan wasiat adalah dalam masalah kapan harta itu diserahkan. Kalau diserahkannya nanti menunggu setelah meninggal, namanya wasiat. Dan berwasiat tentang harta yang tidak sejalan dengan aturan bagi waris hukumnya haram dan terlarang.
Kalau diserahkannya sekarang ini selama masih hidup dan segar bugar, namanya hibah. Berarti saat ini juga, semua harta benda milik ayah otomatis berpindah kepemilikannya menjadi hak ibu 100%. Ayah tidak punya apa-apa lagi. Karena semua hartanya sudah dihibahkan kepada ibu.
Cara seperti ini boleh dengan syarat dilakukan sejak masih sehat dan aktif, bukan ketika sudah mulai sakit-sakitan menjelang ajal. Toh nantinya ibunya meninggal juga.
Namun cara ini setengahnya agak rawan, karena boleh jadi malah anak-anak duluan yang meninggal dunia. Sebab ajal itu tidak ada yang bisa menerkanya, apalagi memastikan.
Namun bila kerelaan itu datang dari para ahli waris yang memang berhak, silahkan saja lakukan. Bahkan kalau mau dimix, mungkin akan lebih sempurna. Caranya begini, anda dan saudara-saudara anda membagi terlebih dahulu semua harta warisan. 1/8 untuk ibu dan sisanya yang 7/8 dibagi rata bertiga. Setelah masing-masing tahu haknya, maka masing-masing sepakat untuk menghibahkan hak mereka keada ibu mereka.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc