Ayah kami meninggal dengan meninggalkan:
1. 1 isteri ke dua tanpa anak
2. 5 anak laki laki
3. 2 anak perempuan,
namun ayah kami berpesan(tanpa ada hitam di atas putih) agar harta sebagian tidak dijual.
Pertanyaannya:
1. Apakah ibu tiri kami dapat warisan
2. Apakah pesan orang tua harus dilaksanakan dan tidak melanggar hukum agama
3. Tolong pak ustadz, dihitungkan pembagian berdasarkan hukum agama.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kalau kami tidak salah dalam menangkap keterangan anda, yang meninggal adalah ayah, di mana beliau punya seorang isteri kedua, mungkin isteri pertama sudah wafat terlebih dahulu namun darinya beliau punya 5 anak laki dan 2 anak perempuan.
Kalau benar apa yang kami pahami, maka jawabannya adalah sebagai berikut:
a. Ibu Tiri
Posisi beliau terhadap ayah anda adalah isteri. Punya anak atau tidak punya anak, tidak ada perbedaan hukum, karena yang dijadikan penentu justru keberadaan anak dari almarhum, meski lewat isteri lainnya.
Sebagai isteri di mana almarhum punya anak, ibu tiri anda punya hak atas warisan sebesar 1/8 bagian dari total harta ayah anda. Bila yang menjadi isteri saat wafatnya ayah anda hanya beliau seorang, maka 1/8 itu sepenuhnya menjadi haknya. Tapi bila ada isteri lainnya, misalnya ibu anda masih ada dan tidak dicerai, maka 1/8 itu dibagi dua.
Dan demikian seterusnya, bila jumlah isteri ada 3 atau 4 orang, maka 1/8 itu dibagi rata sesama mereka. Tidak ada hal yang membuat seorang isteri mendapat bagian lebih besar dari yang lainnya. Tidak karena dinikahi lebih dahulu, juga bukan karena punya anak lebih banyak. Yang penting posisinya masih sebagai isteri sah saat wafatnya almarhum.
b. Anak-anak almarhum
Anda dan saudara-saudara anda, baik yang laki maupun yang perempuan, tentu saja mendapat warisan dari peninggalan ayah tercinta.
Dalam hal ini, karena almarhum punya anak laki-laki, maka semua anak mendapat warisan dengan cara ashabah. Maksudnya, mendapat sisa harta setelah terlebih dahulu diambil sepersekiannya oleh ashabul-furudh. Ashabul furudh-nya dalam hal ini adalah ibu tiri anda, yang telah mengambil 1/8 dari total harta.
Maka untuk anda dan saudara-saudari, tersedia sisanya yaitu sebesar 7/8 bagian. Tinggal dibagi secara merata kepada ketujuh anak, namun dengan ketentuan bahwa tiap anak laki mendapat bagian 2 kali lipat lebih besar dari anak perempuan.
Untuk menghitungnya biar mudah, kita anggap saja tiap satu anak laki-laki kita hitung 2 orang, sedangkan tiap satu anak perempuan kita hitung satu orang. Jadi berapa jumlah anak?
Ya, 12 orang.
Maka harta yang 7/8 bagian itu kita bagi 12 sama besar. Tiap anak laki-laki boleh mengambil 2 bagian, sedangkan tiap anak perempuan hanya boleh mengambil 1 bagian saja.
Walhasil, bagian yang didapat anak laki-laki kalau dilihat dari total harta almarhum adalah: 2/12 x 7/8 = 14/96 = 7/48 bagian atau 14,5%. Sedangkan bagian yang didapat anak peremupuan adalah 1/12 x 7/8 = 7/96 atau 7,2%.
Ahli Waris | Bagian | % | |
Isteri | 1/8 | 12,5% | |
Anak laki pertama | 2/12 x 7/8 | 14/96 | 14,5% |
Anak laki kedua | 2/12 x 7/8 | 14/96 | 14,5% |
Anak laki ketiga | 2/12 x 7/8 | 14/96 | 14,5% |
Anak laki keempat | 2/12 x 7/8 | 14/96 | 14,5% |
Anak laki kelima | 2/12 x 7/8 | 14/96 | 14,5% |
Anak perempuan pertama | 1/12 x 7/8 | 7/96 | 7,2% |
Anak perempuan kedua | 1/12 x 7/8 | 7/96 | 7,2% |
Pesan Muwarrits
Orang tua anda sebagai muwarrits sebenarnya kehilangan hak atas hartanya begitu wafat. Secara otomatis, kepemiikan harta itu berpindah kepada para ahli warisnya.
Ketika kepemilikannya berpindah, tentunya pemilik lama sudah tidak punya hak lagi untuk mengatur-aturnya. Karena harta itu sudah ada pemilik barunya, yaitu para ahli waris.
Maka secara hukum, sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan lagi bagi ahli waris setelah pembagian harta dari almarhum. Sebab harta itu adalah miliknya sepenuhnya. Sebagai pemiik penuh, maka seseorang boleh melakukan apa saja atas haknya.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.