Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Pak Ustadz yang dirahmati Allah, ayah saya meninggal dunia 3 bulan yang lalu, meninggalkan 1 orang isteri (ibu tiri), 3 orang anak laki-laki dan 3 orang anak perempuan, sedangkan ibu kandung saya sudah meninggal dunia 7 tahun yang lalu. Dari ibu sekarang (ibu tiri) tidak ada anak. Adapun harta ayah saya meliputi tanah di Purwakarta yang merupakan warisan dari kakek, dan 2 buah rumah di Jakarta. Yang saya ingin tanyakan adalah sebagai berikut:
1. Bagaimanakah pembagian warisannya, pak Ustadz? Soal semua sepakat untuk membagi warisan sama rata antara anak laki-laki dengan anak perempuan?
2. Apakah ibu tiri saya tersebut dapat bagian juga pak ustadz, sedangkan ibu tiri saya ini kan baru menikah dengan ayah saya belum ada 5 tahun?
3. Apakah pembagian warisan itu harus segera dilaksanakan pak ustadz, sedangkan 2 rumah yang di tinggalkan, masing-masing sudah di tempati oleh anak-anaknya? Apakah rumah tersebut harus dijual dahulu bila yang menempati rumah ayah saya (adik saya ) belum punya duit untuk membelinya?
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
1. Tentu saja tidak boleh membagi rata antara warisan yang diterima anak laki-laki dengan anak perempuan. Cara itu tidak sesuai dengan ketentuan dari Allah SWT. Di dalam surat An-Nisa’ ayat 11 disebutan:
Allah berwasiat kepadamu tentang pembagian warisan buat anak-anakmu,yaitubagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. (QS An-Nisa: 11)
Allah bukan sekedar menetapkan atau memerintahkan, bahkan sampai berwasiat. Penggunaan kata ‘wasiat’ ini menunjukkan betapa pentingnya aturan ini.
Seharusnya tidak layak bagi seorang muslim untuk membuat-buat aturan warisan semaunya sendiri, padahal Allah SWT telah berwasiat bahwa bagian anak laki-laki harus sama dengan bagian untuk 2 orang anak perepmuan. Dengan kata lain, anak laki-laki harus mendapat 2 kali lipat besar warisan yang diterima anak perempuan.
2. Ibu tiri anda tentu saja mendapat warisan, yang penting pada saat ayah anda menghembuskan nafas terakhir, beliau masih hidup dan statusnya sebagai isteri. Bahkan meski baru 2 detik yang lalu dinikahi oleh ayah anda, status beliau adalah isteri ayah anda.
Sebagai isteri, beliau berhak atas warisan dari suaminya. Besarnya 1/8 dari total harta ayah anda. Tapi seandainya ayah anda tidak punya keturunan yang menjadi ahli waris, maksudnya beliau tidak punya anak, maka ibu tiri anda itu mendapat bagian yang lebih besar, yaitu 1/4 bagian.
Dalilnya adalah firman Allah SWT berikut ini:
Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau sesudah dibayar hutang-hutangmu… (QS An-Nisa’: 12)
Pembagian Harta Warisan
Maka setelah jelas warisan untuk ibu tiri anda, yaitu 1/8, maka sisanya yang 7/8 menjadi hak anak-anak almarhum. Tapi dengan menerapkan aturan bahwa anak laki-laki mendapat bagian 2 kali lipat anak perempuan.
Maka harta yang 7/8 itu kita bagi menjadi 9 bagian. Kenapa 9 bagian? Karena jumlah anak laki-laki kita hitung masing-masing 2 bagian. Dan karena jumlah anak laki ada tiga orang maka menjadi 6 bagian. Ditambah dengan jumlah anak perempuan 3 orang. Maka semua ada 9 bagian.
Hitungannya demikian: 7/8 dibagi 9 atau sama dengan 7/8 x 1/9 = 7/72. Tiap anak laki mendapat (2 x 7/72) x 7/8 = 14/72 x 7/8 = 98/576. Sedangkan tiap anak perempuan mendapat (1 x 7/72) x 7/8= 7/72 x 7/8 = 49/576.
Ahli Waris | Bagian | ||
Isteri almarhum | 1/8 | 72/576 | 12,5% |
Anak laki 1 | ashabah | 14/72 x 7/8 = 98/576 | 17% |
Anak laki 2 | ashabah | 14/72 x 7/8 = 98/576 | 17% |
Anak laki 3 | ashabah | 14/72 x 7/8 = 98/576 | 17% |
Anak perempuan 1 | ashabah | 7/72 x 7/8 = 49/576 | 8,5% |
Anak perempuan 2 | ashabah | 7/72 x 7/8 = 49/576 | 8,5% |
Anak perempuan 3 | ashabah | 7/72 x 7/8 = 49/576 | 8,5% |
Alangkah baiknya bila pembagian harta warisan segera ditetapkan, meski eksekusinya boleh dilakukan kapan saja. Maksudnya, segeralah ditetapkan pembagian harta warisan, agar masing-masing ahli waris bisa mengetahui hak-haknya sekaligus kewajibannya.
Bahwa beberapa aset itu masih dikelola atau dihuni oleh yang bukan pewarisnya karena alasan tertentu, masih dimungkinkan. Asalkan semua pihak sudah tahu siapakah pemilik baru dan sah aset tersebut.
Semua tentu tergantung dari kesepakatan dengan pemilik aset yang baru, kalau mau dijual tentu dia sangat berhak. Tetapi kalau masih mau dipinjamkan atau dimanfaatkan oleh orang lain dan dia rela, silahkan saja.
Wallahu a’lam bishshawab wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ahmad Sarwat, Lc.