Ass. wr. wb.
Pak Ustadz mengenai warisan, apakah pembagian warisan itu dilakukan setelah kedua orang tua kita meninggal atau salah satu nya meninggal? Terima kasih.
Wassallamu’alaikum wr. wb.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Dalam masalah pembagian warisan, yang dibagi adalah harta orang yang meninggal. Sedangkan harta orang yang belum meninggal tidak perlu dibagi waris.
Dan perlu diketahui bahwa dalam syariah, hak kepemilikan atas harta benda dibedakan antara suami dan istri. Meski mereka tinggal dalam satu rumah dan membangun keluarga yang saling timbal balik dalam banyak hal. Namun khusus dalam masalah kepemilikan atas harta, masing-masing punya haknya sendiri-sendiri.
Seorang suami memang berkewajiban memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya. Baik berupa makanan, tempat tinggal maupun pakaian. Namun bukan berarti seluruh harta miliknya secara otomatis menjadi milik istri dan anak-anaknya. Seorang suami tetap punya hak kepemilikan secara pribadi atas hartanya, di luar dari apa yang biasanya diberikan sebagai nafkah.
Sebaliknya, seorang istri pun tetap punya hak atas harta pribadi yang dimilikinya. Di mana suaminya tidak berhak untukmengambil begitu saja harta milik sang istri. Kecuali bila istri memberikannya atau menyedekahkannya kepada suami.
Maka demikianlah, semua harta benda yang dimiliki oleh sepasang suami istri, sesungguhnya dimiliki oleh masing-masing mereka. Walau pun dalam pemanfataannya dibolehkan bagi masing-masing pasangan untuk menggunakannya, namun tetaplah harta itu ada pemiliknya.
Bila salah seorang dari mereka wafat, misalnya suami, maka hanya harta yang dimilikinya saja yang dibagi waris. Adapun harta milik istri tidak dibagi waris. Sebab istri masih hidup, jadi hartanya tidak boleh dibagi waris.
Bila tidak dimiliki secara pribadi, maka dimungkinkan harta itu dimiliki secara bersama, dengan masing-masing punya prosentase kepemilikan yang disepakati. Misalnya, sepasang suami istri secara berpatungan membeli rumah untuk tinggal mereka. Sebutlah harganya 500 juta masing-masing bersaham 250 juta. Maka status kepemilikan rumah itu 50% milik suami dan 50% milik istri.
Ketika salah seorang dari pasangan itu meninggal dunia, yang dibagi waris hanyalah yang merupakan bagian miliknya saja, yaitu hanya 50% saja dari nilai harga rumah. Yang sisanya 50% lagi tidak perlu dibagi, karena bukan harta almarhum.
Dengan demikian, untuk membagi waris tidak perlu menunggu kedua orang tua wafat terlebih dahulu. Segera setelah selesai pemakaman dan hari-hari duka cita, para ahli waris dikumpulkan untuk diajak bermusyawarah. Sebab sekarang, harta peninggalan ayah mereka menjadi hak mereka.
Dan istri almarhum tentu termasuk salah satu dari ahli waris, dengan hak 1/8 (12,5%) bagian dari total harta milik almarhum. Dengan syarat, almarhum memliki anak. Sebaliknya, bila almarhum tidak memiliki anak, maka hak istri lebih besar lagi, yaitu 1/4 (25%) dari seluruh harta milik almarhum. Sedangkan harta milik istri seutuhnya tetap miliknya, tidak boleh diutak-atik dan tidak perlu dibagi waris.
Nanti bilakemudian ibu wafat, tentu akan ada lagi pembagian harta warisan. Kali ini dari harta milik ibu.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ahmad Sarwat, Lc.