D.4. Di antara sikap berbakti kepada kedua orang tua
Rasulullah saw besabda :
إِنَّ مِنْ أَبَرِّ الْبِرِّ صِلَةَ الرَّجُلِ أَهْلَ وُدِّ أَبِيهِ بَعْدَ أَنْ يُوَلِّىَ (رواه مسلم والترمذي وأبو داود)
“Di antara sikap berbakti yang utama bagi seseorang kepada kedua orang tua adalah menyambung kembali tali kasih yang dibina oleh bapaknya, setelah bapaknya wafat.”
(HR. Muslim, Turmudzi dan Abu Dawud dari Abdullah bin Umar)
Rasulullah saw menjelaskan dalam hadits ini, sikap berbakti kepada kedua orang tua, dengan berbakti dan memuliakan orang yang dikasihi dan dimuliakan orang tua kita semasa mereka masih hidup, dengan menyambung tali ikatan persahabatan, berbuat baik kepada mereka dan menghidupkan kembali riwayat kebaikan orang tua kita bersama mereka, para ulama pun mengatakan bahwa sikap ini adalah termasuk sarana kita mendekatkan diri kita kepada Allah swt.
Kebaktian yang dianjurkan Rasulullah saw ini memiliki manfaat yang besar dalam hubungan sosial kita, yang kadangkala sebagian besar kita melalaikan dan mengacuhkannya, terutama bagi sebagian kita yang tidak membaca atau tidak merenungi keagungan hadits Nabi saw ini.
Sesungguhnya, tugas besar kita di dunia ini, sebagaimana Allah jelaskan, adalah membangun kedekatan dan keakraban di antara kita, dan membuang jauh biibit-bibit perpecahan dan permusuhan dalam kamus diri kita, manusia yang terbaik di antara kita di alam dunia ini adalah yang mati setelah ia tanam dalam-dalam kebaikan di antara manusia, yang terburuk di antara kita di kolong dunia ini adalah yang meninggalkan di belakangnya bibit permusuhan dan fitnah di antara anak manusia.
Anak shalih adalah anak yang selalu mengais ridha Allah swt dengan jalan berbakti kepada kedua orang tua, lalu Allah swt jadikan anak itu penjaga dan penerus kebaikan orang tuanya di dunia maupun di akhirat, di kala orang tuanya masih hidup maupun setelah meninggal, anak shalih yang mampu mengalirkan kebaikan orang tuanya yang telah tiada adalah buah tarbiyah dan penjagaan orang tuanya.
Di antara warisan kebaikan yang dihidupkan oleh seorang anak dari orang tua adalah menyambung kembali tali ikatan kemanusiaan yang telah diikat oleh orang tua dengan saudara-saudaranya, sekaligud juga menanamkan rasa cinta Allah ke dalam lubuk hati mereka. Apabila ada cinta Allah yang membuncah di antara saudara-saudara seiman maka ikatan persaudaraan keIslaman yang ikhlas karena Allah akan memakmurkan bumi yang mereka pijak.
Ketika orang tua telah meninggal, mewariskan bangunan persudaraan yang indah, maka sebagai anak shalih yang berbakti kepada orang tua, tidak ada yang baik baginya kecuali menjaga bangunan ini. Wajib baginya menyambung kembali tali persudaraan orang tuanya dulu, dan menjaga rasa kasih dan sayang tetap tumbuh atau layu di antara mereka.
Dengan sikap ini, maka berkembanglah cinta dan kasih di antara manusia di bumi ini, akarnya kuat menancap dan semakin luas ruang lingkupnya, karena generasi ke depan selalu menjaga yang telah dijaga oleh generasi yang lalu, atau bahkan lebih dari itu, kemudian generasi keduanya menyambung, generasi ketiga dan begitu seterusnya, selama semuanya berpegang teguh dengan wasiat besar Rasulullah saw ini.
Betapa banyak hubungan kemanusiaan yang indah dibina dengan penuh susah payah oleh seseorang, hubungan itu subur dan berkembang semasa orang itu hidup, namun setelah ia meninggal hilanglah kebersamaan mereka, putuslah ikatan di antara mereka karena tidak ada generasi setelahnya yang mampu untuk mewarisi kebaikan ini, menjaga dan mengembangkannya.
Hukum adat dan undang-undang telah menetapkan hak waris anak dari orang tua, baik itu berupa hak atas harta atau hak istimewa, yang mereka jaga, mereka kembangkan dan mereka manfaatkan dengan baik, namun syariat Islam menambahkan nilai yang lebih utama dan penting, yakini hubungan dan sikap sayang manusiawi yang wariskan oleh orang tua dalam bingkai Islam dan petunjuknya. Warisan yang agung ini jangan sampai mati dengan matinya para orang tua yang mewariskannya, yang mana warisan ini dalam pandangan syariat lebih utama dari pada tanah dan kekayaan yang selalu dijaga dan dikembangkan, wajib bagi para pewaris untuk meneruskan warisan kebaikan orang tuanya, ia harus mampu menghindarkan diri dari keburukan warisan disamping juga memperoleh manfaat yang baik dari warisan.
Namun bukan berarti aturan Allah yang diajarkan oleh Rasulullah saw ini mengajak kita untuk mewarisi istri orang tua kita dan mewarisi kasih sayang orang tua kita kepada mereka, dengan dasar dan alasan apaupun perbuatan buruk itu dilakukan. Kita harus tahu bahwa segalanya harus berdiri di atas konsep Islam yang benar, kebaktian yang disyariatkan adalah kebaktian yang di luar mashiyat kepada Allah, bakti kepada orang yang dikasiihi orang tua kita diikat dengan syariat Allah, barang siapa yang mewarisi dari orang tuanya dengan jalan yang tidak sesuai dengan syariah maka hendaknya ia segera mengembalikannya kepada jalan yang benar, baik berupa harta atau hak, baik berupa persahabatan atau pertemanan di antara anak manusia.