Fenomena Isti’jaal.
Ada beberapa fenomena dan dampak buruk isti’jaal, yang dapat mengakibatkan gagalnya gerakan dakwah. Kehancuran gerakan dakwah di masa kini, tak terlepas dari akibat sikap isti’jaal dari para pemimpinnya. Fenomena dan dampak buruk isti’jaal seperti :
Pertama, merekrut orang-orang ke dalam kelompok dakwah sebelum mempertimbangkan kadar kepercayaan (tsiqoh), meneliti kemampuan, dan kesanggupannya serta kesiapannya.
Kedua, menaikkan tingkatan/jenjang (ruthbah tandzimiyah) atau status mereka (para da’i) ke tingkat lebih tinggi tanpa terlebih dahulu mempertimbangkan kesempurnaan, kematangan, dan kelurusan kepribadiannya.
Ketiga, melaksanakan kegiatan dakwah dengan tidak terarah atau tidnak memiliki program dan sasaran yang jelas merugikan dakwah itu sendiri.
Dampak Buruk Isti’jaal.
Sikap dan cara-cara dakwah sebagaimana disebutkan diatas, pada akhirnya akan mengakibatkan dampak buruk, baik terhadap para aktivis maupun terhadap aktivis Islaminya.
Mengakibatkan Futur.
Hal ini sebagaimana telah kami jelaskan pada kendala pertama. Sabda Rasulullah shallahu alaihi wa sallam.
"Dan sesungguhnya amal yang paling dicintai Allah adalah yang dilakukan terus menerus sekalipun sedikit". (HR : Muttafaq alaih).
Menyebabkan Pengorbanan Yang Sia-Sia.
Perilaku tergesa-gesa atau melakukan sesuatu aktivitas dengan tanpa perhitungan lazimnya sangat sulit mencapai keberhasilan, faedah, atau keuntungan. Kasus berikut ini merupakan sebuah contoh konkrit sekaligus ibrah (pelajaran) bagi kita semua atas fenomena isti’jaal.
Pada akhirnya tahun tiga puluhan, kehidupan hakah Islamiyah di Mesir sempat mencapai puncak masa kejayaannya. Ia telah dapat menembus ke segenap lapisan masyarakat. Ibarat sebuah kapal laut yang membelah lauatan yang tenang disertai semilir tiupan angin yang mengiringinya. Suara harakah telah menggema dan terdengar di setiap permasalahan, baik yang sifatnya nasional maupun internasional. Pada waktu itu ada seorang anggota harakah, yaitu Ahmad Rif’at, yang menolak sistem dan cara yang tengah ditempuh oleh harakah Islamiyah dan menyerukan sistem lainnya.
Awalnya, keadaan itu belum sempat menjadi perhatian. Setiap anggota harakah berhak mengkritik hal-hal yang dipandang perlu, maka terjadilah diskusi beberapa kelompok harakah yang kemudian menghasilkan kesimpulan yang paling benar dan jalan yanglebih lurus. Meskipun demikian, yang patut menjadi titik perhatian kita bahwa seruan tersebut mendapat sambutan positif dari para pemuda anggaota harakah Islamiyah. Kita tidak ingin membicarakan sebab-sebab yang melahirkan keadaan tersebut. Yang penting bagi kita adalah diadakannya pertemuan khusus untuk mengetahui kendala dan tuntutan yang tengah berkembang, yang meliputi tiga hal :
Pertama, pihak harakah Islamiyah dianggap telah "bemanis-manis" dengan pemerintah dan berjalan bersamanya, kendati jelas-jelas sistem politik yang dijalankan oleh pemerintah merupakan sistem politik "campuran" (sekuler). Kondisi itu harus diluruskan. Pihak harakah Islamiyah wajiba bersikap tegas dan kritis dalam menghadapi pemerintah secara benar sesuai dengan konteks al-Qur’an. "Dan barangsiap yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan maka mereka itulah orang-orang kafir".
Kedua, pihak harakah Islamiyah dianggap belum mampu menindak para wanita yang melakukan tabarruj (membuka aurat). Pihak harakah hanya dapat dapat memberikan nasihat, petuah, serta himbauan-himbauan lewat kata-kata. Diusulkan agar pihak harakah bisa mengirimkan para anggotanya ke jalan-jalan Kairo dengan membawa tinta. Setiap kali mereka mendapatkan seorang wanita yang membuka auratnya di hadapannya, mereka harus melemparkan tinta itu ke baju-baju mereka. Sebagai pelajaran bagi wanita itu.
Ketiga, sikap pihak harakah Islamiyah terhadap para mujahidin Palestina, dianggap hanya sebatas "pengakuan". Sikap semacam itu dipandang sebagai tindakan menyepelekan dalam mengatasi kemelut, enggan berjihad, dan menghindari dari medan perang. Seharusnya harakah Islamiyah segera meninggakan pekerjaan mereka masing-masing kemudian bergabung dengan barisan mujahidin di Palestina.
Jika hal-hal itu tidak dilakukannya, maka mereka termasuk orang-orang yang membelot dari gerakan, dan tidak berguna kerterlibatan mereka dalam harakah Islamiyah. Wallahu’alam.