Referensi Fikih Politik Imam Hasan Al-Banna

Buku: Fikih Politik Menurut Imam Hasan Al-Banna.

Penulis: Dr. Muhammad Abdul Qadir Abu Faris.

***

a. Al-Qur`an Al-Karim

Al-Qur`an Al-Karim menghimpun dan berisi persoalan-persoalan seputar hukum, pemerintahan dan para pemegang otoritas atau pimpinan, keadilan hukum, loyalitas rakyat terhadap pemimpin, musyawarah antara pemimpin dengan rakyat dan persoalan-persoalan politik lainnya.

Selain itu, Al-Qur`an juga membahas se-cara panjang lebar permasalahan terkait dengan harta dan keuangan, cara-cara yang dilegitimasi maupun yang diharamkan dalam memperoleh kekayaan, hak mendapatkan pekerjaan, hak kepemilikan, hak warisan, hak fakir miskin terhadap harta orang-orang yang diberikan kelapangan rezeki, harta rampasan perang dan perpajakan serta prinsip ekonomis dan proporsional dalam menginfakkan harta.

b. Hadits

Imam Hasan Al-Banna sangat berpegang teguh pada hadits Rasulullah dalam fiqih politik dan perekonomian yang Beliau anut, karena cakupan hadits yang banyak membahas permasalahan politik dan perekonomian.

c. Buku-buku Fiqih

Buku-buku fiqih merupakan aset berharga umat Islam yang banyak membahas problematika politik seperti persoalan Hakim (penguasa) yang mencakup syarat-syarat, hak-hak, kewajiban-kewajiban, metode pemilihan dan pemecatan seorang penguasa, dan persoalan yang menyangkut kriteria-kriteria ahlul hilli wal ‘aqdi (legislative dan eksekutif) serta persoalan menyangkut kementerian dan kepemimpinan-kepemimpinan yang mengurus masalah publik dan kepentingan rakyat.

Di samping itu, buku-buku fiqih juga membahas masalah peradilan, syarat-syarat pemangku jabatan di pengadilan dan tingkat-an-tingkatan pengadilan seperti: pengadilan tindak pidana, pengadilan perdata dan pengadilan militer. Buku-buku fiqih juga sangat memperhatikan masalah sumber-sumber income negara berupa pajak, harta rampasan perang dan jizyah (pajak). Pembahasan lain dalam buku-buku fiqih seperti sumber mata pencaharian yang halal dan haram dalam pandangan syariat, prinsip ekonomis (berhemat) dalam pengelolaan aset kekayaan, permasalahan hukum zakat dan semua yang terkait dengannya hingga ke masalah-masalah detail seperti jenis-jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, syarat-syarat wajib membayarkan zakat dan pola-pola distribusi harta zakat.

Para ulama dan pakar hukum Islam seperti Al-Mawardi Asy-Syafi’i, Abu Ya’la Al-Fara’ Al-Hanbali, Al-Qalqayasyi, Abu Yusuf, Abu Ubaid, Yahya bin Adam dan ulama-ulama fiqih lainnya telah banyak menulis buku-buku yang secara khusus membahas problematika perpolitikan dan perekonomian yang kerap dijadikan bahan pegangan, referensi dan acuan oleh Imam Hasan Al-Banna. Penting pula diuraikan di sini, bahwa Imam Hasan Al-Banna termasuk tokoh yang yang terbilang sering melakukan pengkajian dan analisa terhadap perundangan-undangan dan hukum ciptaan manusia, khususnya perundang-undangan nasional Mesir. Beliau sering pula membahas aturan-aturan politik yang berkembang, baik berhubungan dengan pemerintahan maupun parlemen. Sehingga dengan mudah Beliau dapat memberikan penilaian terhadap aturan-aturan tersebut sesuai dengan dimensi kesesuaian atau pertentangannya dengan prinsip Islam.

Islam dan Politik

Imam Hasan Al-Banna sangat menyadari kondisi keterpengaruhan dan fanatisme yang melanda para penguasa pemerintahan di negara-negara Islam terhadap paham sekuler Eropa yang mendikotomi antara otoritas agama dengan wilayah politik dan pemerintahan. Lantas Beliau berupaya mengingatkan umat akan bahaya pemikiran keliru yang menggerogoti pola pikir banyak pejabat pemerintahan di negeri-negeri Islam, sehingga mereka menyingkirkan dan memarginalkan pemahaman Islam dari wilayah-wilayah perpolitikan dan masalah-masalah kebangsaan yang mengatur kehidupan rakyat banyak.

Beliau dengan lantang mengumandangkan bahwa para pejabat pemerintahan dan para politisi di negeri-negeri Islam telah merusak rasa keislaman dalam kepala umat, merusak pandangan Islam dalam hati umat serta mengotori keindahan Islam dalam realita kehidupan mereka. Hal ini akibat dari keyakinan, propaganda dan perjuangan mereka yang selalu memarginalkan pemahaman agama dari tuntutan-tuntutan politik. Imam Hasan Al-Banna menilai inilah awal dari wahan (cinta dunia dan takut mati) dan kerusakan umat Islam .

Imam Hasan Al-Banna kembali menegaskan bahwa Islam adalah agama yang komprehensif; mencakup semua aspek kehidupan umat manusia. Beliau juga mengkritik paham sekulerisme yang mendikotomi antara otoritas agama dengan otoritas politik dan pemerintahan. Dengan lantang Beliau mengungkapkan bahwa gerakan Islam manapun yang tidak menyertakan permasalahan politik dan pemerintahan dalam program mereka, maka pergerakan tersebut belum pantas dinamakan gerakan Islam dalam konsep pemahaman Islam yang komprehensif.

Dalam konferensi para mahasiswa Ikhwanul Muslimin yang diselenggarakan bulan Muharram tahun 1357H, Imam Hasan Al-Banna menyampaikan: “Dengan lantang saya kumandangkan bahwa keislaman seorang Muslim belum sempurna, hingga ia memahami masalah politik, mendalami persoalan-persoalan aktual yang menimpa umat Islam serta punya perhatian dan kepedulian terhadap masalah keumatan.

Dalam kesempatan ini, dengan lantang saya ungkapkan bahwa pendikotomian agama dengan politik tidak diakui oleh Islam. Karena setiap pergerakan Islam sejak awal harus meletakkan misi dan programnya menyangkut masalah kepedulian terhadap problematika politik umat. Karena bila tidak, berarti pergerakan Islam tersebut mesti mengkaji pemahaman konsep Islam mereka kembali.

Benar… Itulah fakta yang selalu mengaspirasikan bahwa tiada kebaikan dalam agama yang menafikan politik dan sebaliknya politik yang hampa nilai-nilai agama, karena politik semacam ini merupakan politik dalam konsep Barat. Sementara Islam dengan politiknya membawa misi pembahagiaan manusia di dunia maupun akhirat kelak, sebuah politik yang melindungi semua hak mereka, sehingga diharapkan pada suatu masa nanti umat Islam dan non-Islam menggunakan etika politik Islam yang akan melahirkan kebahagiaan bagi mereka. Sehingga mereka bisa hidup tenang, damai dan tenteram serta terlindungnya nyawa, harta dan kehormatan mereka.