Buku: Fikih Politik Menurut Imam Hasan Al-Banna.
Penulis: Dr. Muhammad Abdul Qadir Abu Faris.
***
Imam Hasan Al-Banna membolehkan permohonan bantuan dan kerjasama pemerintahan Islam dengan non-Muslim bila telah memenuhi dua syarat berikut:
- Dalam kondisi gawat darurat (emergensi)
- Non-Muslim tersebut tidak diizinkan menduduki jabatan-jabatan strategis yang mengurus kepentingan publik.
Imam Hasan Al-Banna menyampaikan di sela-sela dialog seputar pemerintahan Islam, bahwa tiada halangan bagi pemerintahan Islam untuk mengajukan permohonan bantuan dan kerjasama dengan non-Muslim selama berada dalam kondisi emergensi dan non-Muslim tersebut tidak menduduki posisi-posisi strategis yang mengatur masalah publik dan khalayak ramai. Posisi dan jabatan strategis yang mengatur urusan publik dalam Islam banyak sekali. Di antaranya, peradilan dan kehakiman yang mencakup peradilan militer, tindak pidana maupun perdata, lalu jabatan kepala pemerintahan, kepala-kepala daerah, kepala departemen perhajian, kepala departemen perpajakan, kepala departemen jihad, kepala departemen zakat, waqaf, infak dan shadaqah, kepala bagian harta rampasan perang dan sebagainya.
Tanggapan penulis, bahwa Imam Hasan Al-Banna menetapkan dua persyaratan bila sebuah pemerintahan Islam harus meminta bantuan dari non-Muslim dalam suatu perkara tertentu. Dua syarat tersebut adalah kondisi gawat darurat dan tidak terkait dengan departemen-departemen yang mengurus masalah publik. Yang termasuk dalam kategori kondisi gawat darurat adalah kepentingan-kepentingan yang menyangkut kelangsungan hidup manusia, kepentingan-kepentingan yang membantu terealisasinya perlindungan terhadap lima (5) objek kajian pokok syariat Islam yaitu perlindungan terhadap agama, jiwa, aset kekayaan, keturunan dan akal. Karena hilangnya perhatian terhadap kepentingan-kepentingan tersebut akan berakibat pada terhambatnya perjalanan kehidupan ideal sesuai keinginan hukum langit serta akan menimbulkan kondisi yang tidak kondusif, kekacauan, pertumpahan darah, peperangan dan sebagainya.
Bila terjadi kekosongan dalam jabatan-jabatan penting dalam pemerintahan Islam, sementara tidak ada seorangpun dikalangan umat Islam yang bisa mengisi kekosongan posisi tersebut dan kekosongan itu hanya bisa ditempati oleh pakar non-Muslim, maka pada kondisi ini boleh mempekerjakan non-Muslim karena alasan emergensi. Karena ada sebuah kaidah ushul fiqih yang terkenal:
الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ
Artinya: kondisi darurat membolehkan perkara-perkara yang sebelumnya terlarang.
Maksudnya, dalam kondisi normal, kebijakan meminta bantuan dari non-Muslim adalah sebuah keharaman dan merupakan kebijakan yang tidak bisa dilegitimasi. Namun karena kondisi darurat, maka kebijakan tersebut menjadi boleh. Tapi perlu diingat, menilai satu keadaan sebagai kondisi darurat harus secara benar pula. Oleh karena itu, Umar bin Khattab menolak kebijaksanaan seorang gubernur bernama Abu Musa Al-Asy’ary ketika Beliau menunjuk seorang sekretaris yang beragama Kristen dan memerintahkan Abu Musa untuk segera memecatnya. Abu Musa angkat bicara: Wahai Amirul Mukminin, Bashrah membutuhkan keahliannya? Lalu Umar menjawab: Sudahlah, biarkan sajalah dia dan cari gantinya dari kalangan Muslim. Dari peristiwa ini dapat kita lihat bahwa Umar bin Khattab tidak menganggap pengangkatan seorang sekretaris dari kalangan non-Muslim sebagai sebuah keharusan dan kondisi darurat .
Dalam Al-Qur`an dan Sunnah banyak ditemukan teks-teks seirama yang menyatakan secara tegas pelarangan meminta bantuan dari kalangan musyrikin baik orang Kristen, Yahudi maupun Paganis. Allah berfirman dalam Qur‘an surah Ali Imran ayat 118:
(يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا لاَ تَتَّخِذُوْا بِطَانَةً مِنْ دُوْنِكُمْ لاَ يَأْلُوْنَكُمْ خَبَالاً وَدُّوْا مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِى صُدُوْرُهُمْ أَكْبَرُ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ اْلآيَاتِ إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُوْنَ) [آل عمران: 118]
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya.
Disebutkan dalam tafsir Ibnu Katsir bahwa Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dengan sanadnya dari Abi Dahqanah ia berkata: Dikatakan pada Umar bin Khattab ra bahwa di sini ada seorang pemuda dari Hirah, ia seorang penghafal dan penulis. Bagaimana kalau kita angkat saja ia sebagai sekretaris? Umar menjawab: Jikalau engkau mengangkatnya jadi sekretaris berarti engkau telah mengangkat orang kepercayaan dari kalangan non-Muslim .
Setelah menyebutkan ayat dan atsar di atas, Ibnu Katsir melanjutkan bahwa dalam atsar dan ayat ini terdapat dalil yang mengindikasikan larangan mempekerjakan seorang ahli dzimmah sebagai sekretaris. Hal ini merupakan kebijakan preventif agar non-Muslim tersebut tidak dijadikan perpanjangan tangan oleh para musuh Islam yang tidak senang terhadap agama ini untuk menggali dan mengorek informasi mengenai masalah-masalah internal dan titik-titik lemah umat Islam. Sebagaimana firman Allah di atas:
(لاَ يَأْلُوْنَكُمْ خَبَالاً)
Artinya: (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu.
Selain itu, Al-Qurthuby juga mengingkari kebijakan para penguasa di zamannya yang mempercayakan non-Muslim dari kalangan Ahli Kitab sebagai sekretaris yang mengurus permasalahan administrasi negara. Sebagai lanjutan dari tafsir ayat di atas dan atsar yang diriwayatkan Ibnu Katsir, Beliau menambahkan: “Sungguh telah terjadi perubahan mendasar dalam tren zaman sekarang, yaitu ketika para Ahli Kitab diangkat menjadi sekretaris negara dan tangan kanan penguasa, dan yang lebih anehnya tindakan ini telah membudaya di kalangan kaum elite dan para penguasa” .
Posisi dan jabatan strategis yang mengatur urusan publik dalam Islam mencakup pemerintahan, peradilan dan kehakiman serta para penguasa, Al-Mawardi menulis dalam bukunya Al-Ahkam As-Sulthaniyyah wa Al-Wilayaat Ad-Diniyyah bahwa klasifikasi jabatan-jabatan strategis yang mengatur urusan publik itu seperti: Departemen Urusan Jihad, Kepolisian, Departemen Kehakiman, Kepala-Kepala Daerah, Departemen Kependudukan, Perpajakan, Departemen Zakat, Waqaf, Infak dan Shadaqah, Departemen Urusan Harta Rampasan Perang dan sebagainya. Kesemua jenis jabatan tersebut tidak boleh dipangku oleh non-Muslim.