Oleh: DR. Muhammad Abdul Qadir Abu Faris*
Hukum-hukum Perubahan:
Siapapun yang membaca Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya Saw. pasti memahami bahwa dakwah dan perjuangan untuk mengubah masyarakat dan sistem menjadi masyarakat dan sistem yang Islami merupakan kewajiban syar’i. Sebagaimana mengubah kemungkatan dan menegakkan ketaatan merupakan perintah Rabbani yang ditujukan kepada setiap muslim. Sebagaimana yang dijelaskan nash-nash Al-Qur’an dan Sunnah sebagai berikut:
1. Allah berfirman,
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS Ali Imran [3]: 104)
Kata ﮖ (dan hendaklah) adalah kata perintah, karena ia berbentuk fi’il mudhari’ yang didahului dengan lam amr (lam yang menunjukkan arti perintah). Kita tahu bahwa perintah itu menghasilkan hukum wajib selama tidak ada indikasi yang mengalihkan hukum wajib itu kepada hukum yang lain. Lagi pula, ada banyak nash dan indikasi yang menguatkan kewajiban ini.
2. Allah berfirman,
“Mengapa orang-orang alim mereka, pendeta-pendeta mereka tidak melarang mereka mengucapkan perkataan bohong dan memakan yang haram? Sesungguhnya amat buruk apa yang telah mereka kerjakan itu.” (QS Al-Maidah [5]: 63)
Kata … berarti agamawan Nasrani. Kata … adalah jamak dari kata حَبْرٌ yang berarti agamawan Yahudi. Dan maksud dari kalimat …. (Sesungguhnya amat buruk apa yang telah mereka kerjakan itu) adalah celaan dan kecaman Allah terhadap para agamawan Nasrani dan Yahudi lantaran tidak menjalankan tugas perubahan. Yang dicela dari mereka adalah keengganan mereka untuk menjalankan kewajiban tersebut. Hal itu karena celaan tidak diberikan lantaran perbuatan yang mubah, tetapi karena meninggalkan kewajiban atau melakukan perkara yang diharamkan. Al-Qurthubi dalam tafsirnya menyatakan, “Ayat ini menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan tugas mencegah kemungkaran itu sama seperti orang yang melakukan kemungkaran. Karena ayat ini mengandung kecaman terhadap para ulama terkait tindakan mereka meninggalkan amar ma’ruf dan nahi munkar.”
3. Allah berfirman melalui lisan Luqman AS,
“Hai anakku, dirikanlah salat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (QS Luqman [31]: 17)
Kata ﯧ adalah fi’il amr (kata kerja perintah). Menurut kaidah, kata perintah itu menunjukkan arti wajib selama tidak ada indikasi yang mengalihkannya kepada hukum sunnah atau mubah. Berbagai nash dan indikasi menegaskan kewajiban ini.
Di dalam Sunnah Nabawiyyah pun terdapat banyak hadits yang menunjukkan kewajiban amar ma’ruf dan nahi munkar. Di antaranya adalah:
1. Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya meriwayatkan dengan sanadnya dari Abu Sa’id Al Khudri RA, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda,
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
“Barangsiapa di antara kalian yang melihat suatu kemungkaran, maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya. Kalau ia tidak mampu (dengan tangannya), maka dengan lisannya. Kalau ia tidak mampu (dengan lisannya), maka dengan hatinya dan itu adalah selemah-lemahnya iman.”
Kata مَنْ (barangsiapa) adalah bentuk kalimat umum, karena ia adalah isim maushul yang mencakup setiap mitra bicara yang sudah mukallaf, baik laki-laki atau perempuan. Dan bentuk kata فَلْيُغَيِّرْهُ (maka hendaklah ia mengubahnya) adalah fi’il mudhari’ yang didahului dengan lam amr. Jadi, kata ini berbentuk perintah dan menunjukkan hukum wajib.
2. Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya meriwayatkan dengan sanadnya dari Abdullah bin Mas’ud RA, bahwa Rasulullah Saw. bersabda,
مَا مِنْ نَبِيٍّ بَعَثَهُ اللَّهُ فِي أُمَّةٍ قَبْلِي إِلَّا كَانَ لَهُ مِنْ أُمَّتِهِ حَوَارِيُّونَ وَأَصْحَابٌ يَأْخُذُونَ بِسُنَّتِهِ وَيَقْتَدُونَ بِأَمْرِهِ ثُمَّ إِنَّهَا تَخْلُفُ مِنْ بَعْدِهِمْ خُلُوفٌ يَقُولُونَ مَا لَا يَفْعَلُونَ وَيَفْعَلُونَ مَا لَا يُؤْمَرُونَ فَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِيَدِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ وَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِلِسَانِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ وَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِقَلْبِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَيْسَ وَرَاءَ ذَلِكَ مِنْ الْإِيمَانِ حَبَّةُ خَرْدَلٍ
“Tidak seorang Nabi pun yang diutus Allah di tengah suatu umat sebelumku melainkan ia memiliki para pengikut setia dan sahabat dari umatnya. Mereka mengikuti sunnahnya dan mematuhi perintahnya. Kemudian muncul sesudah mereka generasi penerus yang mengucapkan sesuatu yang tidak mereka lakukan dan melakukan apa yang tidak diperintahkan kepada mereka. Barangsiapa yang memerangi mereka dengan tangannya, maka dia orang mukmin. Barangsiapa yang memerangi mereka dengan lisannya, maka dia orang mukmin. Dan barangsiapa yang memerangi mereka dengan hatinya, maka dia orang mukmin. Sesudah itu tidak ada iman sebiji sawi pun.”
Hadits ini mewajibkan setiap mukallaf untuk memerangi orang-orang yang rusak itu untuk mengubah kondisi mereka dan memperbaiki keadaan mereka, supaya mereka berhenti berbuat rusak dan komitmen untuk berbuat baik.
3. Mengenai firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu; tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudarat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk.” (QS Al-Maidah [5]: 105), sebagian umat Islam memahami bahwa ini adalah perintah agar seorang muslim berdiam diri saja di rumahnya, tidak berusaha melawan kezhaliman dan orang-orang zhalim. Kemudian khalifah Rasulullah Saw., yaitu Abu Bakar RA, mengoreksi pemahaman yang keliru ini. Imam Abu Daud dalam Sunan-nya meriwayatkan dengan sanadnya dari Qais, katanya: Setelah memuji dan menyanjung Allah, Abu Bakar berkata, “Wahai umat Islam! Sesungguhnya kalian membaca ayat ini dan menempatkannya tidak pada tempatnya: “Jagalah dirimu; tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudarat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk.” Dalam riwayat dari Khalid, Abu Bakar berkata, “Dan sesungguhnya kami mendengar Nabi Saw. bersabda,
إِنَّ النَّاسَ إِذَا رَأَوْا الظَّالِمَ فَلَمْ يَأْخُذُوا عَلَى يَدَيْهِ أَوْشَكَ أَنْ يَعُمَّهُمْ اللَّهُ بِعِقَابٍ
“Jika manusia melihat orang zhalim lalu mereka tidak menahannya, maka tak lama lagi Allah akan menjatuhkan hukuman yang meliputi mereka semua.”
Arti lafazh فَلَمْ يَأْخُذُوا عَلَى يَدَيْهِ adalah mencegahnya dan menghalaunya dari berbuat zhalim.
Hadits tersebut mengancam umat Islam dengan suatu hukuman jika mereka meninggalkan upaya perbaikan, enggan mencegah orang zhalim agar tidak berbuat zhalim. Ancaman yang demikian itu tidak diberikan kecuali karena meninggalkan kewajiban atau melakukan sesuatu yang diharamkan. Dan yang diancam dalam hadits ini adalah meninggalkan upaya perubahan. Jadi, hadits ini menunjukkan bahwa hukum upaya perubahan adalah wajib.
Hal itu ditegaskan dengan riwayat ‘Ikrimah dari Ibnu ‘Abbas RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah sekali-kali kalian berdiri di samping seseorang orang yang dibunuh secara zhalim. Karena sesungguhnya laknat itu turun pada orang yang menyaksikannya tetapi tidak membelanya. Dan janganlah sekali-kali kamu berdiri di samping orang yang dipukul secara zhalim. Karena sesungguhnya laknat itu turun pada orang yang menyaksikanya tetapi tidak membelanya.” (bersambung)
*) DR. Muhammad Abdul Qadir Abu Faris
DR. Muhammad Abdul Qadir Abu Faris adalah anggota Parlemen Jordania. Berasal dari desa Falujah, Palestina yang diduduki Israel 1949. Lahir tahun 1940. Menjadi Anggota Parlemen Jordania pada tahun 1989, kemudian terpilih kembali pada tahun 2003. Sempat dicabut keanggotaannya sebagai anggota parlemen Jordania karena melayat saat terbunuhnya Az-Zarkawi, pimpinan Al-Qaedah di Irak, kemudian dipenjara selama 2 tahun dan dibebaskan berdasarkan surat perintah Raja Abdullah II bersama temannya sesama anggota perlemen Ali Abu Sakr.
DR Abu Faris aktivis Gerakan Dakwah di Jordania. Meraih gelar doktor dalam bidang Assiyasah Assyar’iyyah (Politik Islam). Kepala bidang Studi Fiqih dan Perundang-Undangan di Fakultas Syari’ah Universitas Jordania. Beliau juga Professor pada Fakultas Syari’ah pada universitas tersebut. Di samping itu, beliau juga Direktur Majlis Tsaqofah Wattarbiyah pada Lembaga Markaz Islami Al-Khairiyah. Mantan Anggota Maktab Tanfizi Ikhwanul Muslimin, Anggota Majlis Syura Ikhwanul Mislimin dan Partai Ikhwan di Jordania.
Beliau terkenal dengan ketegasannya, ceramah-ceramah yang dahsyat di Masjid Shuwailih, kota Oman. Beliau memiliki lebih dari 30 karya buku terkait Hukum Islam, Siroh Nabawiyah, Politik Islam, Gerakan Islam. Syekh DR. Abu Faris memiliki ilmu syari’ah yang mendalam sehingga menyebabkan Beliau pantas mengeluarkan fatwa-fatwa syar’iyah. Beliau juga sangat terkenal kemampuan penguasaan pemahaman Al-Qur’an dan tafsirnya.