Harakah Islamiyyah memandang ujian dan musibah di jalan dakwah dengan pandangan Islami; ujian merupakan sunnatullah yang tidak pernah berhenti dan bergeser.
Fikih Musyarakah
Tujuan-tujuan Umum Harakah Islamiyyah (4)
Tuduhan yang dialamatkan kepada Sayyid Quthub rahimahullah sehingga dihukum mati adalah karena ia menghidupkan organisasi jama’ah Al-Ikhwan Al-Muslimun yang saat itu dilarang.
Tujuan-tujuan Umum Harakah Islamiyyah (3)
Kisah Thalut telah memberikan ibrah. Persiapkanlah diri kalian, berilah diri kalian tarbiyah yang benar dan ujilah dengan amal. Amal yang kuat tidak akan bertemu dengan pemanjaan syahwat. (Hasan Al-Banna)
Tujuan-tujuan Umum Harakah Islamiyyah (2)
Al-Banna rahimahullah: “Pemerintahan adalah bagian dari manhaj Al-Ikhwan Al-Muslimun. Mereka akan berusaha merebutnya dari tangan setiap penguasa yang tidak melaksanakan perintah-perintah Allah.”
Tujuan-tujuan Umum Harakah Islamiyyah
Ustadz Al-Banna rahimahullah mendefinisikan dua tujuan harakah Islamiyyah, yaitu membebaskan dunia Islam dari pengaruh asing dan mendirikan daulah Islamiyyah di dalamnya.
Al-Quran Mengajarkan Perubahan (6)
Sikap terhadap sistem jahiliyah adalah mengubah, bukan menambalnya. Karena hal tersebut dapat memperpanjang umurnya. Pada saat yang sama, tindakan tersebut hanya membuang-buang waktu dan tenaga.
Al-Quran Mengajarkan Perubahan (5)
“Apabila pemerintahan tersebut tidak maksimal, maka di antara haknya adalah nasihat dan arahan, kemudian diturunkan dan dijauhkan dari kekuasaan. Tidak ada kewajiban taat kepada makhluk dalam maksiat kepada Khaliq.” (Hasan Al-Banna)
Al-Quran Mengajarkan Perubahan (4)
Melalui organisasi yang sukses, setiap individu akan terbina secara sempurna dan seimbang, dengan pembinaan yang mencakup aspek-aspek intelektual, spiritual, fisik, emosi dan citarasa, sehingga salah satu aspek tidak mengalahkan aspek yang lain.
Al-Quran Mengajarkan Perubahan (3)
Ustadz Sayyid Quthub sering berbicara tentang urgensi perjuangan melalui sebuah organisasi harakah dan ia menyebutnya dengan istilah tajammu’ haraki ‘adhwi (perhimpunan harakah yang terorganisir).
Al-Quran Mengajarkan Perubahan (2)
Al-Qurthubi dalam tafsirnya menyatakan, “Ayat ini menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan tugas mencegah kemungkaran, sama seperti orang yang melakukan kemungkaran."
- 1
- 2
- Berikutnya