Assalamu ‘alaikum, Ustad
Saya ingin menanyakan mengenai Teh Kombucha yang saat ini banyak dijual di Pasaran. Teh tersebut berasal dari teh manis yang dicampur dengan biang jamur dan di ‘fermentasi’ kan. Apakah halal untuk diminum, karena biasanya hasil fermentasi mengandung juga Alkohol.
Terima kasih sebelumnya, jazakallah
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Tidak semua proses fermentasi membuat makanan atau minuman berubah menjadi khamar. Meski memang benar bahwa proses berubahnya perasan buah anggur menjadi khamar melalui proses fermentasi.
Bukankah begitu banyak di sekeliling kita makanan yang mengalami proses fermentasi? Akan tetapi kita memakannya sehari-hari tanpa ada yang berkomentar bahwa makanan itu haram lantaran telah menjadi khamar. Tape atau peuyeum adalah makanan yang halal, meski mengalami proses fermentasi. Demikian juga yogurt, merupakan minuman halal yang mengalami fermentasi dari susu.
Kami tidak mengatakan bahwa teh yang anda tanyakan hukumnya itu halal, karena kami belum melihat seperti apa wujud dan pengaruhnya bila diminum manusia.
Namun kami ingin mengatakan makanan atau minuman yang sekedar mengalami proses fermentasi belum dapat mengubah status hukum kehalalannya menjadi haram. Untuk memvonis keharamannya, setidaknya makanan itu harus benar-benar telah menjadi khamar dalam arti berpengaruh kepada kesadaran dan otak.
Dan batasan suatu makanan atau minuman telah menjadi khamar atau belum adalah pada saat mana makanan atau minuman itu akan menghilangkan akal saat dikonsumsi. Sebagaimana definisi para ulama tentang khamar, yaitu segala yang memabukkan, baik dengan cara diminum, dimakan atau dihisap.
Selama makanan atau minuman itu tidak berpengaruh pada diri manusia normal dan tidak membuat mabuk, maka makanan atau minuman itu bukan khamar. Tentunya standar kemabukannya menggunakan standar yang paling rendah, bukan standar para alkoholis yang kerjanya minum minuman keras.
Orang yang sama sekali belum pernah minum khamar diminta untuk meminum teh itu, lalu lihat hasilnya. kalau dia mabuk atau teler, maka teh itu perlu diuji lebih lanjut karena mengindikasikan adanya sifat khamar.
Kalau ragu, boleh juga cobakan saja teh itu kepada kucing untuk meminumnya, lalu perhatikan pengaruhnya, apakah kucing itu ‘teler’ dan mabuk? Kalau mabuk, maka teh itu mengandung khamar, setidaknya untuk kucing. Tapi kalau biasa-biasa saja, tidak ada pengaruhnya apa-apa, maka teh itu bukan khamar. Dan proses fermentasi itu bukanlah sebuah proses untuk mengubahnya menjadi khamar.
Ini adalah cara sederhana dan mudah untuk menjawab kebimbangan apakah suatu makanan atau minuman itu mengandung khamar atau bukan. Tentunya nanti perlu penyelidikan lebih lanjut oleh para ahli dan ulama yang kompeten di bidangnya.
Namun yang ingin kami tekankan di sini agar kita jangan terlalu mudah menjatuhkan vonis haram atas suatu hal yang kita belum sampai ke tingkat pembuktian atas dasar keharamnya. Untuk mengharamkan sesuatu kita perlu bukti ilmiyah, penelitian langsung serta kekuatan hukum.
Namun kalau tidak sampai mengharamkan, hanya bertindak hati-hati untuk diri sendiri, silahkan saja. Sikap hati-hati dan wara’ adalah sikap seorang yang bertaqwa.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc