Assalamualaikum, pak ustadz.
Mohon dijelaskan tentang hukum berqurban untuk dihadiahkan pahalanya demi orang tua kami yang sudah wafat. Apakah hal itu dibenarkan atau tidak? Ataukah hal itu menjadi khilaf di kalangan para ulama?
Terima kasih sebelumnya, pak ustadz.
Wassalamualaikum,
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Para ulama memang berbeda pendapat hukum menyembelih hewan qurban dengan niat untuk orang tua yang telah wafat.
Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa hal itu dibolehkan, sebagaimana dibolehkan berhaji untuk orang yang sudah wafat. Juga sebagaimana dibolehkan bersedekah untuk orang yang sudah wafat.
Hanya menurut beliau, sebaiknya penyembelihan itu dilakukan di rumah, bukan di tempat umum, demi menghindari tafakhur atau membanggakan orang tua masing-masing. Rupanya barangkali di zaman beliau, menyembelih hewan qurban untuk orang tua seringkali dijadikan media untuk saling berbangga-banggaan orang tua di antara mereka. Itulah yang ingin dihindari oleh beliau.
Namun secara umum, bagi Ibnu Taimiyah yang merupakan ulama dari kalangan mazhab Al-Hanabilah, yang namanya mengirim pahala kepada orang yang sudah wafat memang dibenarkan. Termasuk pahala bacaan Al-Quran.
Lain halnya dengan pendapat para ulama dari mazhab lainnya seperti mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah. Mereka umumnya mensyaratkan harus ada harta waqaf dari almarhum atau paling tidak ada wasiat sebelum kematiannya. Wasiat ini maksudnya agar ahli warisnya menyembelihkan hewan qurban untuknya bila telah meninggal dunia. Bila wasiat itu ada, maka umumnya para ulama dari ketiga mazhab itu membolehkan penyembelihan hewan quran untuk almarhum.
Namun bila tidak ada wasiat, tetapi para ahli waris almarhum rela mengeluarkan uang mereka masing-masing untuk menyembelihkan hewan qurban untuk orang tua mereka, sebagian dari para ulama membolehkannya, seperti Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah. Namun sebagian lainnya tidak membolehkannya atau memakruhkannya, seperti Asy-Syafi’iyah dan Al-Malikiyah.
Menurut Asy-Syafi’iyah, bila tidak ada harta waqaf atau harta yang diwasiatkan, maka tidak hukum penyembelihan itu tidak boleh dilakukan.
Di dalam kitab At-Taudhih milik mazhab Al-Malikiyah, disebutkan bahwa Imam Malik mengatakan, "Saya tidak menyukai seseorang yang menyembelih hewan qurban untuk ayah ibunya yang telah wafat."
Pensyarah kitab Al-Kabir menegaskan bahwa menyembelih hewan qurban untuk orang yang sudah wafat dimakruhkan, lantaran tidak pernah dicontohkan oleh nabi SAW, juga tidak pernah dilakukan oleh seorang pun dari ulama salaf. Ditambah lagi justru hal itu seringkali dijadikan media untuk saling membangga-banggakan orang tua masing-masing.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.