Assalamu’alaikum
Ustadz, di perusahaan saya mau qurban, apakah qurban ini hanya sebagai sedekah atau ibadah qurban, mengingat perusahaan adalah organisasi bukan jiwa (orang)? Mohon penjelasannya.
Wassalamu’alaikum
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Qurban adalah ibadah yang dikerjakan oleh manusia, bukan atas nama perusahaan. Mungkin maksudnya adalah bahwa perusahaan mengeluarkan dana yang diberikan kepada karyawan tertentu, untuk digunakan sebagai ibadah qurban. Tentunya, pahalanya pun untuk di karyawan juga.
Kira-kira sama dengan kasus perusahaan menghajikan para karyawannya. Yang pergi haji tentu karyawan, bukan perusahaan. Dan tentu pahalanya juga untuk karyawan yang pergi haji, bukan perusahaan.
Barangkali anda bisa melakukan klarifikasi kepada pihak manajemen perusahaan anda. Seandainya tidak di atas namakan karyawan, berarti memang jatuhnya bukan qurban melainkan sedekah. Hukumnya sah sebagai sedekah tetapi bukan ibadah qurban.
Dan karena bukan ritual ibadah kurban, bentuknya tidak harus berupa penyembelihan hewan. Bisa saja dalam bentuk makanan siap santap katering yang dibagikan kepada fakir miskin, atau dalam bentuk uang tunai, bea siswa dan lainnya.
Adapun ritual penyembelihan hewan qurban, maka ibadah itu adalah ibadah yang dibebakan kepada tiap individu manusia, bukan lembaga.
Walahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.