Assalaamu’alaikum.
Ustadz, bolehkah panitia qurban & para tukang cincangnya mengambl daging untuk dimakan bersama? Mohon hadis-hadis yang terkait.
Assalamu a’alikum warahmatullahi wabarakatuh,
Tentang pendistribusian daging hewan qurban, Rasulullah SAW bersabda
"Makanlah, berilah makan orang miskin dan hadiahkanlah." (HR Bukhari 5567, Muslim 1972).
Sedangkan panitia yang dititipi amanah untuk menyembelih, justru dilarang untuk mendapatkan bagian dari daging itu secara langsung, kecuali lewat jalur lainnya. Larangan itu ada di dalam hadits berikut ini.
عن علي – رضي الله عنه – قال:(أمرني رسول الله – صلى الله عليه وسلم – أن أقوم على بدنه أي الإبل وأن أتصدق بلحمها وجلودها.. وأن لا أعطي الجزَّار منها. وقال: نحن نعطيه من عندنا) رواه البخاري ومسلم.
Dari Ali ra berkata, "Rasulullah SAW memerintahkan kepadaku menyembelih unta dan menyedekahkan dagingnya dan kulitnya. Tapi tidak boleh memberikan kepada penyembelihnya." Beliau berkata, "Kami memberi upah kepada penyembelih dari uang kami sendiri." (di luar hewan qurban). (HR Bukhari dan Muslim)
وفي رواية أخرى عند مسلم:(ولا يعطي في جزارتها منها شيئاً).
Dalam riwayat yang lain dari Muslim disebutkan, "Tidak boleh dikeluarkan dari daging itu biaya untuk penyembelihannya."
Maka yang paling aman dalam masalah ini adalah bila ada akad di mana salah seorang pemberi hewan qurban menghadiahkan bagiannya untuk dimakan para panitia. Bisa sebagai hadiah atau bisa juga sebagai sedekah. Tetapi bukan sebagai upah apalagi bayaran.
Misalnya, ada salah seorang yang berqurban kambing menitipkan penyembelihan hewannya pada satu panitia tertentu, sambil mengatakan bahwa sebagian dari dagingnya dihadiahkan kepada para pantia untuk makan siang. Tentu hal ini boleh, karena pihak yang berqurban memang punya hak untuk memakan dagingnya atau menyedekahkannya atau memberikan daging itu sebagai hadiah.
Bahkan kalau ada di antara panitia itu yang ikut berqurban, lalu dia memberikan sebagian dari daging hewan yang diqurbankannya itu untuk makan para panitia, tentu akan lebih utama.
Namun bila inisiatif mengambil daging qurban itu hanya datang dari panitia semata, sedangkan pihak yang berqurban sama sekali tidak mengetahui, apalagi sampai tidak setuju bila mengetahuinya, tentu saja hal itu harus dihindari. Terutama sekali bila akadnya hanyalah panitia itu membantu menyembelihkan dan membagikan, sama sekali tidak ada akad memberi hadiah atau sedekah kepada panitia.
Maka panitia dilarang mengambil daging hewan itu. Yang dibolehkan adalah panitia meminta uang jasa penyembelihan dan pendistribusian, di luar harga hewan yang diqurbankan.
Panitia juga dilarang menjadikan kebolehan memakan sebagian daging itu sebagai syarat dari kesediaan mereka menerima penyembelihan hewan qurban. Maksudnya, tidak boleh hukumnya bila panitia mensyaratkan kepada khalayak, siapa saja yang meminta jasa mereka untuk menyembelihkan hewan qurban, panitia berhak atas sebagian daging itu. Maka persyaratan seperti ini dilarang, karena hewan itu bukan hak panitia secara spontan.
Intinya, panitia berhak atas daging hewan qurban itu selama mereka diberikan sebagai hadiah atau sedekah, bukan sebagai ‘pembayaran’ atas jasa panitia.
Wallahu a’lam bish-shawab wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ahmad Sarwat, Lc.