Miuman Mengandung Sedikit Alkohol

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Ustadz, membaca dari jawaban ustadz tentang "teh kombucha, halal atau haram?" Di sana tertulis bahwa batasan suatu makanan atau minuman telah menjadi khamar atau belum adalah pada saat mana makanan atau minuman itu akan menghilangkan akal saat dikonsumsi. Saya ingin bertanya, bagaimana kalau makan atau minum alkoholnya sedikit sehingga tidak menghilangkan akal? Apakah halal atau haram?

Wassalamu’alaikum.

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Kalau kita mengacu kepada fatwa LP-POM MUI, maka kita akan dapati bahwa mereka mengatakan bahwa maksimal kandungan kandungan alkohol yang ditolelir adalah 2%. Bila kandungan alkohol melebihi 2%, berarti obat atau minuman itu adalah khamar.

Cukup dengan kenyataan ini, kita tahu bahwaLP-POM MUI pun tidak mengharamkan alkohol secara mutlak. Batasannya yang ditetapkan adalah 2%. Suatu minuman bukan termasuk khamar meski mengandung Alkohol, selama kadarnya kurang dari 2%.

Penetepan Khamar

Pendekatannya yang dikembangkan LP-POM MUI menggunakan prosentase kandungan alkohol, sebenarnya bagian dari ijtihad dalam menetapkan apakah suatu minuman merupakan khamar atau bukan.

Pendekatan seperti itu boleh-boleh saja dan sah-sah saja. Mungkin buat para ahli di laboratorium LP-POM, lebih mudah mengukur kadar alkohol dari pada menggunakan metode lain.

Walau pun kalau kembali kepada originalitas fiqih, ukuran sesungguhnya bukan masalah kadar alkohol. Sebab alkohol boleh jadi belum dikenal di masa nabi sebagai sebuah zat atau unsur. Setidaknya, para shahabat nabi dan juga para salafunashshaalih di masa itu bukan ahli yang bekerja di laboratorium kimia. Sehingga mereka tidak pernah membahas kekhamaran suatu minuman lewat test kandungan kadar alkohol.

Lalu pakai apa mengetesnya?

Pakai metode langsung, yaitu ketika ada sebuah minuman yang diminum oleh orang yang tidak pernah mabuk (bukan pemabuk), lalu membuat orang itu mengalami sakr (mabuk), maka ditetapkanlah bahwa minuman itu adalah khamar.

Sesuai dengan kaidah:

كل مسكر خمر

Setiap yang memabukkan adalah khamar

Tentu saja yang menjadi tester-nya adalah orang yang sama sekali belum pernah menyentuh khamar, apalagi meminumnya. Dan ini menjadi standar internasional. Orang Afrika, Amerika, atau penghuni kutub Utama, bila belum pernah minum khamar, lalu minum walau seteguk, pasti kepalanya pusing dan langsung mabuk.

Kalau diminum oleh mereka yang belum pernah minum khamar, lalu mereka menjadi mabuk, maka ditetapkanlah bahwa minuman itu adalah khamar.

Dan sesungguhnya di setiap negeri dan di setiap masyarakat, orang-orang sudah tahu mana minuman yang memabukkan dan mana yang tidak memabukkan. Karena mudah sekali untuk melihatnya, sama sekali bukan masalah ghaib.

Dan sepanjang zaman, membedakan suatu minuman itu merupakan khamar atau bukan, sama sekali tidak pernah dikaitkan, apakah minuman itu mengandung alkohol atau tidak. Juga tidak pernah ada pembahasan berapa kadar alkohol yang ada dalam minuman itu.

Karena tidak ada lab-nya di zaman dahulu. Apalagitidak ada satu pun ayat atau hadits yang memerintahkan kita untuk mengukur kadar alkohol dalam menetapkan apakah suatu minuman itu khamar atau bukan.

Kalau LP-POM MUI menetapkannya berdasarkan kadar kandungan Alkohol, tentu hal itu merupakan ijtihad semata, tidak berdasarkan dalil-dalil yang bersifat sharih dan shahih. Sebagai sebuah ijtihad dalam metodologi untuk mengetes kriteria pengelompokan khamar, tentu boleh-boleh saja.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc