Saya mengucapkan banyak terima kasih atas jawaban Pak Ustadz mengenai hukum menjual kulit hewan qurban. Saya ingin menanyakan kembali bagaimana sebaiknya agar kulit qurban itu bisa dimanfaatkan lebih baik, karena selama ini kulit qurban itu tidak didistribusikan, kita hanya membagikan dagingnya atau yang selain kulit. Dan bagaimana hukumnya apabila kulit qurban itu menjadi haknya yang berqurban, kemudian orang yang berqurban tersebut menginfakan kulit tersebut kepada DKM dan bolehkah kulit tersebut dijual dan dijadikan sebagai uang kas DKM. Sebelum dan sesudahnya kami mengucapkan banyak terima kasih.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Memang telah banyak disebutkan oleh para ulama dan juga didukung oleh nash-nash yang shahih, bahwa pihak yang menyembelih kambing berhak atas daging atau bagian tubuh hewan tersebut. Kalau dagingnya tentu bisa dimakan langsung setelah dimasak. Sedangkan kulitnya bisa dimanfaatkan sendiri atau juga boleh saja diinfaqkan untuk kepentingan lain.
Misalnya diinfaqkan buat masjid untuk keperluan yang kira-kira dibutuhkan. Misalnya untuk kulit jilid kitab, atau buat masjid tertentu buat bedug. Meskipun sebenarnya masalah bedug ini ada bab pembahasannya tersendiri.
Namun semua itu jangan dijadikan syarat, haruslah berangkat dari kerelaan si pengurban. Pengurus masjid yang menyelenggarakan penyembelihan hewan qurban tidak boleh mensyarati bahwa kulitnya harus diserahkan kepada mereka. Tapi pihak pemilik hewan itulah dengan berangkat dari keikhlasannya menyerahkannya kepada pihak masjid untuk digunakan demi keperluan masjid.
Wallahu a’lam bishshawab.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.