Assalamualaikum wr wb.
Yth. Ustadz. Ahmad Sarwat, Lc.
Mohon izin bertanya. Bagaimana hukumnya menjual kulit hewan qurban oleh panitia qurban dan uang hasil penjualan tersebut dipakai untuk biaya kepanitian, antara lain: konsumsi panitia, sewa peralatan, pembelian kantung-kantung plastik dan membayar kebersihan tempat (halaman masjid). Biasanya uang tersebut tidak selalu habis maka sisanya disimpan sebagai kas Masjid. Apakah hal yang demikian dibolehkan?
Sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas jawaban Ustadz.
Wassalamualaikum wr. wb.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Di dalam kitab Bidayatul Mujtahid disebutkan bahwa para ulama seluruhnya sepakat untuk mengharamkan menjual daging hewan qurban. Dalilnya adalah sabda nabi SAW:
من باع جلد أضحية فلا أضحية له – رواه الحاكم وصححه
Siapa yang menjual kulit hewan qurban, maka dia tidak memperoleh qurban apapun. (HR Hakim)
Al-Hakim menshahihkan hadits ini dalam kitab Al-Mauhibah jilid 4 halaman 697.
Sedangkan tentang hukum menjual kulit dan bulunya, ada sebagian yang membolehkannya, yaitu kalangan Imam Abu Hanifah. Namun beliau membolehkannya dengan syarat, yaitu dengan selain uang dinar dan dirham (uang), tetapi dengan barang dagangan alias barter.
Yang benar-benar membolehkan menjual dengan imbalan uang adalah Atha’. Selebihnya, jumhur ulama sepakat mengharamkan jual beli daging qurban.
Sebagian ulama mazhab As-Syafi’i membolehkan menjual daging hewan qurban sebatas orang miskin yang telah menerimanya. Sedangkan pihak yang memiliki hewan, atau orang yang menerima lewat sedekah, diharamkan menjualnya.
Kulit itu telah menjadi milik orang miskin, sehingga sebagai pemilik, dia berhak menjualnya. Kebolehan itu sendiri karena pertimbangan bahwa orang miskin itu mungkin membutuhkan hal-hal lain di luar daging atau kulit hewan qurban itu.
Disebutkan di dalam kitab Bughytul Mustarsyidin halaman 258: Orang faqir berhak untuk mengelola bagiannya dari hewan qurban, meski dia menjualnya kembali kepada seorang muslim. Hal itu karena dia telah memiliki apa yang telah diberikan kepadanya. Berbeda jika yang mengambil tersebut dari kalangan orang kaya…
Hal yang sama juga terdapat di dalam kitab lainnya seperti Busyral Karim halaman 127 dan kitab Fathul Wahhab jilid 4 halaman 296-299 serta kitab Asnal Matalib jilid 1 halaman 525.
Haramnya menjual kulit hewan qurban ini juga tela ditetapkan olehKeputusan Muktamar ke-27Nahdhatul-Ulama di Situbondo pada tanggal 8-21 Desember 1984. Bunyinya: Menjual kulit hewan qurban tidak boleh kecuali oleh mustahiqnya (yang berhak atas kulit-kulit itu) yang fakir/miskin. Sedangkan mustahiq yang kaya, menurut pendapat yang muktamad tidak boleh.
Wallahu ‘alam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.