Assalamualaikum wr. wb.
Yth. Ustaz Ahmad Sarwat, Lc. izinkan ana bertanya hukumnya membayar tukang sembelih qurban Hari Raya, apakah dibolehkan? Benarkah Qurban dan Aqiqah itu dagingnya tidak boleh dimakan oleh tuan rumah (yang kurban)? Terima kasih, Jazakumu4JJ1 atas jawabannya.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Pekerjaan menyembelihkan hewan qurban adalah pekerjaan yang sangat baik di sisi Allah. Baik dengan upah atau pun tanpa upah kecuali mengharapkan pahala dari Allah SWT.
Pekerjaan seperti ini sangat berarti karena tidak semua orang yang ingin berkurban bisa menyembelih sendiri hewannya. Apalagi di kota-kota besar, boleh jadi selain tidak ada yang pandai menyembelih, juga tidak tersedia lahan yang cocok untuk penyembelihan.
Karena itu jasa penyembelihan selain berguna buat orang lain, juga dibenarkan untuk dijadikan salah satu bentuk tarazzuq (mendapatkan rizqi).
Namun yang harus dihindari adalah mengambil rizqi atau upah dari daging atau bagian tubuh hewan qurban tersebut. Hal ini diharamkan dalam syariah, karena tujuan penyembelihan hewan qurban itu untuk diberikan kepada yang mustahiq. Sedangkan orang yang bekerja sebagai penyembelih bukan termasuk orang yang berhak menerima dagingnya.
Maka atas jasa penyembelihannya, orang yang beribadah qurban perlu mengeluarkan biaya tambahan khusus untuk mengupah orang. Tidak boleh mengupah dengan memberikan sebagian dagingnya, atau kulitnya, atau kaki atau kepala atau apapun yang merupakan bagian dari tubuh hewan tersebut.
Dalilnya adalah hadits berikut ini:
Siapa yang menjual kulit hewan qurban, maka dia tidak memperoleh qurban apapun. (HR Al-Hakim)
Yang dimaksud dengan menjual kulit hewan di sini adalah orang yang melakukan ibadah qurban. Dan mengupah orang yang membantu menyelih dan menguliti hewan qurban dengan memberikan kulit dan bagian tubuh tertentu termasuk dalam kategori menjual. Sebab yang terjadi adalah jual beli jasa penyembelihan.
Adapun bila hewan sudah disembelih lalu dibagikan kepada yang mustahiq seperti faqir dan miskin, boleh saja hukumnya bagi si miskin yang sudah sepenuhnya memiliki daging itu untuk menjualnya. Sebab secara hukum, daging itu memang 100% sudah menjadi miliknya. Maka sebagai pemilik sah, terserah mau diapakan. Boleh dimakan sendiri, atau diberikan lagi kepada orang lain sebagai sedekah biasa atau hadiah. Atau boleh saja bila dia butuh uang untuk dijual.
Namun para ulama hanya membolehkan penjualan ini dilakukan hanya oleh mereka yang mustahiq dan benar-benar miskin butuh uang. Sedangkan mustahiq tapi kaya dan mampu, tidak dibenarkan untuk menjualnya.
Distribusi Daging Qurban
Perlu diketahui bahwa pada dasarnya setiap hewan qurban itu boleh diberikan kepada tiga kelompok.
1. Kelompok Pertama: Dimakan Sediri
Yang dimaksud dengan dimakan sendiri adalah bahwa pihak yang menyembelih qurban boleh memakan sendiri daging yang diqurbankannya. Hukumnya boleh berdasarkan firman Allah SWT:
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. (QS. Al-Hajj: 28)
2. Kelompok Kedua: Dihadiahkan
Daging hewan qurban boleh dihadiahkan kepada orang-orang yang ingin kita hadiahkan, misalnya kepada tetangga kanan kiri atau teman. Meski pun mereka bukan termasuk orang miskin.
3. Kelompok Ketiga: Disedekahkan
Daging hewan juga perlu disedekahkan kepada orang miskin. Sebagaimana firman Allah SWT:
وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. (QS. Al-Hajj: 28)
Dua penerima pertama, yaitu pemilik dan teman yang dihadiahkan kepadanya daging qurban, tidak boleh menjual daging itu. Sedangkan seseorang termasuk kelompok yang ketiga, yaitu orang yang miskin tidak punya harta, kalau membutuhkan uang, maka boleh menjualnya.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.