Assalamu’alaikum wr. wb.
Pak Ustadz, kami mau menanyakan tentang hukumnya panitia qurban yang kebiasaan setiap tahunnya terutama kulit hewan qurban itu dijual sedangkan hasilnya dimanfatkan untuk operasional acara qurban itu sendiri atau membeli jamuan untuk panitia kurban dan sisanya masuk pada kas masjid. Sementara ada perbedaan pendapat yang menyatakan bahwa haram hukum menjual kulit dari hewan kurban itu sendiri. Untuk itu kami mohon kepada pak ustadz untuk menjelaskan tentang hal ini. Sebelum dan sesudahnya kami mengucapkan banyak terima kasih.
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Hewan yang disembelih untuk qurban itu ditujukan untuk tiga hal, yaitu dimakan sendiri, dihadiahkan atau disedekahkan. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hadist riwayat Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah membagi daging kurban menjadi tiga, sepertiga untuk keluarganya, sepertiga untuk fakir miskin dan tetangga dan sepertiga untuk orang meminta-minta" (HR Abu Musa al-Asfihani dalam Wadlaif)
Dalam riwayat lain Rasulullah s.a.w. bersabda, "Makanlah sebagian, simpanlah sebagian dan bersedekahlah dengan sebagian."
Adapun panitia penyembelihan hewan qurban sesungguhnya secara syar’i tidak diisyaratkan untuk dibentuk, sehingga dari segi pembiayaan pun tidak dialokasikan dana secara syar’i. Hal ini berbeda dengan amil zakat, yang memang secara tegas disebutkan di dalam Al-Quran Al-Kariem sebagai salah satu mustahiq zakat.
Siapa yang menjual kulit qurban (udhiyyah) itu maka tidak dianggap qurban baginya. (Hadis riwayat al-Hakim)
Maka bila seseorang meminta jasa orang lain (tukang jagal) untuk disembelihkan hewan qurban miliknya, tetapi dengan imbalan berupa kulit hewan itu menjadi milik tukang jagalnya, maka tidaklah termasuk qurban, sesuai hadits di atas.
Demikian juga dengan panitia penyembelihan dan pendistribusian hewan qurban, seharusnya mereka punya kas tersendiri di luar dari hasil hewan yang diqurbankan. Boleh saja panitia mengutip biaya jasa penyembelihan kepada mereka yang meminta disembelihkan. Hal seperti ini sudah lumrah, misalnya untuk tiap seekor kambing, dipungut biaya Rp 30.000 s/d Rp 50.000. Biaya ini wajar sebagai ongkos jasa penyembelihan hewan dan pendistribusian dagingnya, dari pada harus mengerjakan sendiri.
Tetapi panitia penyembelihan hewan qurban dilarang mengambil sebagian dari hewan itu untuk kepentingan penyembelihan. Baik dengan cara menjual daging, kulit, kepada atau kaki. Demikian pula dengan masjid, tidak perlu masjid dibiayai dari hasil penjualan daging qurban, sebab daging atau pun bagian tubuh hewan qurban itu tidak boleh diperjual-belikan.
Termasuk dalam hal ini jasa para tukang potong, haruslah dikeluarkan dari kas tersendiri, di luar dari hewan yang dipotong.
Ali ra. berkata, "Aku diperintah Rasulullah menyembelih kurban dan membagikan kulit dan kulit di punggung onta, dan agar tidak memberikannya kepada penyembelih." (Bukhari Muslim).
Memberikan kulit atau bagian lain dari hewan kurban kepada penyembelih bila tidak sebagai upah, misalnya pemberian atau dia termasuk penerima, maka diperbolehkan. Bahkan bila dia sebagai orang yang berhak menerima kurban ini lebih diutamakan sebab dialah yang banyak membantu pelaksanaan kurban.
Bagi pelaku kurban juga diperbolehkan mengambil kulit hewan kurban untuk kepentingan pribadinya. Aisyah r.a. diriwayatkan menjadikan kulit hewan kurbannya sebagai tempat air minum.
Wallahu a’lam bishshawab Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ahmad Sarwat, Lc.