EramuslimAdvertorial – “Cermati kue yang jelas kehalalannya, sekaligus melindungi diri dan keluarga dari dosa yang tak terasa.”
Kamis 01 Maret 2018
Kue dan bolu atau sejenisnya merupakan salahsatu jenis makanan yang menggunakan bahan makanan tambahan makanan (BTM) yang sangat kompleks. Maka dari itu sebagai masyarakat sudah sepatutnya dapat mencermati kehalalan bahan baku pembuatan produk maupun jenis – jenis peralatan yang digunakan.
Allah SWT berfirman : “wahai para Rasul, makanlah dari makan yang baik – baik dan kerjakanlah amal shaleh.” (QS. Al – Mu’minun: ayat 51)
Kebijakan Halal Produsen
Kebijakan halal pada suatu perusahaan adalah kebijakan yang diambil perusahaan terkait dengan produksi halal. Perusahaan perlu menguraikan secara rinci kebijakan yang diambil sehubungan dengan halal tersebut. Ketika perusahaan hanya memproduksi bahan yang halal saja implikasinya akan sangat berbeda dengan bila perusahaan memproduksi bahan halal dan non halal.
Kebijakan halal merupakan headline yang akan menetukan arahan kerja dari perusahaan yang bersangkutan. Perusahaan harus merusmuskan kebijakan halal ini secara jelas untuk selanjutnya dilanjutkan dalam bentuk SOP. Seperti sabda Rasulullah SAW “ Siapa yang tidak peduli darimana memperolehnya harta, maka Allah SWT tidak akan peduli arah mana Dia memasukannya ke neraka.”
Panduan halal harus dirumuskan secara jelas , ringkas dan terperinci oleh seluruh jajaran manajemen dan karyawan. Adapun sistem organisasi yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan jaminan halal dalam sistem organisasi yang diuraikan secara terstruktur diantaranya ialah :
Quality Assurance (QA)
Quality kontrol (QC)
Purchasing (pembelian)
Research and development (R&D)
Production, dan
Pergudangan
Untuk mencegah terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam proses produksi halal, perusahan perlu mengetahui dan menentukan titik kritis peluang masuknya bahan haram kedalam pruduk cake and cookies diantaranya ialah :
Tepung
Tepung terigu, tepung gandum keras (strong flour), tepung gandum lunak (soft flour) pada tepung gandum seringkali ditemukan bahan – bahan aditif yang berfungsi meningkatkan sifat – sifat tepung gandum yang dihasilkan salahsatunya yaitu L-sistein. L-sistein yang murah dijual dipasaran adalah berbahan baku rambut manusia yang diproduksi oleh negara China. Tentu saja bila bahan bakunya rambut manusia maka akan haram hukumnya bagi umat islam.
Gelatin
Gelatin yang berasal dari lemak hewan patut dipertanyakan kehalalannya karena gelatin terbuat dari lemak hewan dan apabila lemak hewan tersebut berasal dari hewan babi maka sudah jelas haram hukunya jika masuk dalam makanan umat muslim.
Bahan pengembang
Bahan pengembang yang digunakan pada roti dan kue yang tidak boleh digunakan ialah cream of tartar, sejenis garam potasium dari asam tartarat yang diperoleh sebagai hasil samping industri wine , itu sebabnya mengapa bahan ini tidak boleh digunakan oleh umat islam.
Kuas berbulu babi
Kuas yang digunakan untuk mengoleskan mentega, margarin, telur, cokelat dll terdapat kemungkinan berbahan bulu bali. Bahan bulu babi yang terdapat pada kuas dapat mencapai 80% – 90%. Pada gagang kuas tertrulis kata Bristle, pure bristle, 100% China Bristle,dll. Bristle merupakan istilah lain dari pig hair atau bulu babi yang berstatus najis apabila dalam keadaan basah termasuk ketika digunakan saat mengoleskan pada bahan makanan. Alternatif pengganti bulu babi pada kuas yang dijamin halal ialah berbahan plastik (polyester).
Rhum
Rhum digunakan sebagai bahan tambahan agar produk adapat lebih awet dan menghasilkan aroma yang memikat . Rhum diharamkan karena memiliki sifat khamer. Bahkan kandungan alkohol rhum dapat mencapai 30 – 40%. Rhum banyak digunakan pada kue jenis Black forest, Sus Fla, Cake dll. Rhum essence juga diharamkan karena membuat konsumen tidak dapat membedakan rhum asli atau sintetis.
Dengan mencermati besarnya resiko haram yang terdapat pada bahan – bahan baku pembuatan cake and cookies ini maka perusahaan sudah sepatutunya menerapkan SOP pada bagian pengadaan bahan baku dari mulai menentukan bahan baku yang telah memenuhi persyaratan halal, meminta dokumen halal (spesifikasi asal – usul bahan dan sertifikat halal) pada setiap bahan yang dipesan, pada setiap penggantian bahan atau suplier harus dipastikan bahwa bahan pengganti telah jelas kehalannya dengan menyertakan dokumen halal dari bahan tersebut.
Rasulullah SAW bersabda “ Barangsiapa memakan makanan yang halal selama empat puluh hari, maka Allah menerangi hatinya dan mengalirkan sumber – sumber hikmah dari hati ke lidahnya.”
Sebagai solusi mencari kue yang lezat dan juga sudah terjamin kehalalannya Halalicious hadir demi memberikan produk yang baik dikonsumsi untuk seluruh umat muslim. Selain menciptakan produk – produk dengan cita rasa yang tinggi Halalicious juga dibuat untuk men-syiarkan dakwah mengenai makanan yang layak dikonsumsi bagi umat islam tanpa meninggalkan kekhawatiran akan jaminan kehalannya.
Produk unggulan Halalicious
Halalicious memiliki berbagai varian seperti Brownies (Brownies Choco Lava, Brownies Choco cheese, Brownies Choco Nut, Nangkuban cake ;Nangka, banana, pusff pastry, cream cheese, lapis legit (Lapis legit original, lapis legit hazelnut, lapis legit prune, Bolu jadul (Cheese, choco, Mocca Nowgat), Sticky toffee puding, Banana Cheese Caramel. Kue – tersebut berukuran 20 x 10 cm.
Dan terdapat juga aneka kue kering Seperti Castengel, Matcha Green Tea Cookie, Red Velvet Cookie, Nastar Cookies, Choco Sandwich Cookies dll.
Untuk pemesanan dapat dilakukan via sms/ WA 0812 2200 9211 atau 0896 9170 1616
Alamat Toko Jalan kebon gedang no.104 Gatot Subroto, Bandung
Instagram : halaliciouscakecookies
Facebook : halaliciouscake
Web : halaliciouscake.com