Assalamu’alaikum.
Ustadz,di tempat saya bekerja tiap tahun diadakan qurban yang hewannya diberikan perusahaan dan qurbannya di atasnamakan untuk karyawan. Apakah sah qurbannya? Mengingat tidak ada pernyataan serah terima secara resmi antara pihak manajemen dengan karyawan yang bersangkutan mengenai qurban tersebut.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sesungguhnya bila kita kembali mengacu kepada aturan syariah, ibadah qurban yang hukumnya sunnah muakkadah itu dibebankan kepada individu, bukan lembaga. Kalaupun uang itu berasal dari suatu lembaga semacam perusahaan, maka yang dilihat adalah pemiliknya, komisaris, atau penentu kebijakan yang ada.
Sebab uang yang ada diperusahaan itu bukan milik karyawan, melainkan punya pemilik perusahaan itu. Harta milik karyawan hanyalah terbatas gaji yang mereka terima, plus bonus dan pos-pos tertentu yang dialokasikan untuk para karyawan.
Tapi bila pihak perusahaan punya kebijakan untuk memberikan sejumlah uang kepada karyawan dengan tujuan agar karyawan itu menyembelih hewan qurban, tentu saja kebijakan itu sangat baik. Sebab harga seekor kambing untuk umumnya karyawan biasa yang gajinya pas-pasan tentu sangat berarti.
Namun tetap yang namanya sembelihan hewan qurban itu dilakukan oleh orang per orang, bukan atas nama sekumpulan orang. Sebagaimana ibadah shalat, juga harus dilakukan orang per orang. Tidak bisa sekumpulan orang menyepakati untuk memilih satu orang mewakili mereka melakukan shalat, sedangkan yang lainnya duduk santai. Puasa pun juga tidak bisa diwakilkan atas nama satu orang yang mewakili sekian banyak orang.
Sebab ibadah qurban memang ibadah yang unik dan spesifik. Sarat aturan dan ketentuan. Bukan sekedar donasi dan bantuan. Tetapi sebuah ritual peribadatan.
Seharusnya pihak managemen ketika mengambil kebijakan menyembelih hewan qurban harus mengerti bahwa ibadah qurban itu bukan ibadah yang bersifat shareware (baca: saweran), melainkan ibadah yang bersifat individualis. Bahkan patungan uang recehan pun tidak bisa dijadikan sebagai ibadah qurban. Rasulllah SAW telah menetapkan seekor kambing untuk satu orang, atau seekor sapi, kerbau, unta untuk tujuh orang.
Maka ketika memutuskan hewan qurban yang disembelih di atas-namakan seorang karyawan, ketahuilah bahwa hal itu bukan sekedar formalitas, melainkan hakikatnya adalah perusahaan memberikan uang kepada karyawan yang bersangkutan, lalu karyawan itulah yang melakukan ibadah penyembelihan hewan qurban. Bila berpahala, tentu saja pahala berkurban itu untuk dirinya sendiri, bukan buat manajemen kantor. Manajemen kantor hanya dapat pahala karena memberi hadiah, tetapi bukan pahala beribadah qurban. Tentu saja dari segi ukuran, kualitas, nilai dan derajat, kedua jenis pahala itu berbeda jauh.
Wallahu a’lam bish-shawabwassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.