Assalamu’alaykum wr. wb.
Mohon dijelaskan hukum memakan daging kodok, kalau halal apakah harus disembelih terlebih dulu seperti ayam? Terima kasih.
Wassalamu’alaykum wr. wb.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Umumnya para ulama mengharamkan kodok untuk dimakan. Bukan karena kodok itu hewan yang mengandung najis, namun karena adanya larangan langsung dari Rasulullah SAW.
Sebenarnya larangan dari Rasulullah SAW bukan secara langsung untuk memakannya, tetapi sampai keharaman membunuhnya saja. Namun larangan membunuh suatu jenis hewan oleh para ulama umumnya dikaitkan juga larangan untuk memakannya. Sehingga hukum akhirnya, kodok selain haram dibunuh, juga haram dimakan.
Dan begitu banyak jenis hewan yang diharamkan untuk memakannya, bukan karena hewan itu najis, melainkan karena ada larangan untuk membunuhnya.
Dalil yang dimaksudkan adalah hadits nabawi berikut ini:
Dari Abdurrahman bin Utsman Al-Quraisy bahwanya seorang tabib (dokter) bertanya kepada Rasulullah SAW, tentang kodok yang dipergunakan dalam campuran obat, maka Rasulullah SAW melarang membunuhnya.” (HR Ahmad, Abu Daud dan An-Nasa’i).
Dari segi hukum dan kekuatan derajatnya, seorang ahli hadits mengatakan bahwa derajat hadits ini shahih. Beliau adalah Al-Hakim.
Namun apa yang telah disepakati jumhur ulama atas keharaman memakan kodok ini tidak disetujui oleh Imam Malik. Menurut beliau, hadits ini bukan menjadi dalil atas keharaman memakannya. Dan selama tidak ada nash yang secara langsung mengharamkan kita untuk memakan suatu jenis hewan, maka hukum dasarnya adalah halal.
Sedangkan kodok tidak pernah disebut-sebut keharamannya di dalam nash Quran atau hadits. Firman Allah SWT:
Katakanlah: Tiada aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu adalah kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. (QS Al-An’am ayat 145)
Kalau pun pendapat ini kita terima, tentu sebagai wacana tersendiri. Sebab hampir semua ulama memasukkan kodok sebagai hewan yang haram dimakan.
Kalau pun Imam Malik menghalalkannya, maka prosesnya tetap harus dengan penyembelihan yang syar’i. Sebab kodok bukan termasuk jenis ikan yang bangkainya halal dimakan. Bila kodok mati dengan sendirinya tanpa proses penyembelihan, maka kodok itu termasuk kategori bangkai. Dan hukum memakan bangkai adalah haram. sebagaimana ayat di atas.
Namun lepas dari urusan halal haramnya secara nash, apabila ketahuan ada jenis kodok yang ternyata mengandung racun tertentu yang membahayakan manusia, maka hukumnya menjadi haram. Bukan karena ‘kekodokannya’, melainkan karena sifatnya menjadi dharar bagi manusia.
Dr. H. Mahammad Eidman, M.Sc. dari Institut Pertanian Bogor (IPB) mengatakaan bahwa dari lebih kurang ada 150 jenis kodok di Indonesia ini, tapi sayangnya baru 10 jenis yang diyakini tidak mengandung racun. Selebihnya masih belum jelas apakah mengandung racun atau tidak.
Keterangan ini bisa kita dapat dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tanggal 12 Nopember 1984. MUI menyimpukan bahwa hukum memakan kodok itu haram, meski ada ulama yang menghalalkannya.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.