Saya sebenarnya ingin sekali mau berkorban, lalu saya berencana untuk berkorban sapi tapi dengan keadaan uang yang tidak cukup (kondisi keuangan yang belum ada di tangan). Kemudian saya berniat untuk korban sapi dengan cara patungan dengan kakak saya. Kalau dari kakak saya siap-siap aja, kemudian saya berdoa kepada ALLAH untuk minta diberikan rezeki. Rencana itu sudah saya niat pada bulan Februari.
Kemudian saya diberikan rezeki dari ALLAH dengan uang pas seharga setengah harga sapi. Lalu kemaren Ibu sama bicara kepada saya, "Kenapa gak korban kambing saja?" Kalau itu menurut saya rencana yang baik. Selain saya bisa berkorban saya juga bisa menyisihkan sebagian uang korban itu untuk keperluan lain.
Yang jadi pertanyaan saya,
Saya sudah minta sama ALLAH untuk korban sapi melalui doa dengan minta rezeki. (catatan: saya tidak niat buat nazar). Apakah saya akan ditegur sama ALLAH bila saya berkorban kambing?
Jadi menurut pendapat Ustadz bagaimana yah menurut kajian Al-Qur’an?
Asalamu ‘alaikum warahamtullahi wabarakatuh,
Sebenarnya niat yang ada di dalam hati itu merupakan sebuah ibadah. Apabila niat itu sudah ditanamkan, maka kita akan dapat pahala khusus dari niat itu saja. Lalu manakala niat itu kemudian diimplementasikan dalam bentuk nyata, tentu kita akan dapat pahala lagi, di luar pahala berniat.
Menariknya, seandainya karena satu dan lain hal, terpaksa niat itu tidak kesampaian, karena keadaannya memang demikian, niatnya saja sudah mendatangkan pahala.
Adapun niat anda itu untuk menyembelih kurban seekor sapi yang tidak terlaksana, tentunya bukan karena disengaja. Tetapi karena memang keadaannya yang tidak memungkinkan. Mungkin karena rezki yang Allah SWT berikan tidak mencukupi untuk melaksanaan niat anda, maka berlakulah sebuah kaidah: Maa laa yudraku kulluhu ya yutraku julluhu. Artinya, sesuatu yang tidak bisa didapat semuanya, tidak harus ditinggalkan semuanya.
Apalagi anda sendiri mengatakan bahwa anda bukan bernadzar, hanya punya keinginan untuk menyembelih seekor sapi sebagai kurban persembahan kepada Allah. Dan rizki anda tidak atau belum mencukupi, maka anda tidak membatalkan semuanya. Tetapi melaksanakan sebagiannya. Dan itu sudah cukup.
Yang dimaksud menjalankan sebagiannya itu bentuknya bisa menyembelih seekor kambing, dan bisa juga 2 ekor, 3 ekor atau secukupnya uang anda.
Bahkan sebenarnya anda tidak berdosa bila membatalkan niat secara total, mungkin karena alasan-alasan tertentu yang dipandang memang masuk akal. Misalnya, tiba-tiba anak anda membutuhkan biaya sekolah yang cukup besar. Atau mungkin ada kebutuhan yang bersifat emergensi. Maka tidak mengapa membatalkan niat baik yang sudah ada sebelumnya. Anda toh sudah pernah berniat yang mendatangkan pahala.
Dan hukum menyembelih hewan kurban itu sendiri bukan wajib, melainkan hanya sunnah. Sebagian mengatakan sunnah muakkadah. Meski ada hadits yang menyebutkan bahwa orang yang punya kelebihan rezeki tapi tidak menyembelih hewan kurban, maka janganlah mendekati tempat shalat nabi.
Namun tetap saja hadits ini tidak menjadi dasar buat para ulama tentang kewajiban menyembelih hewan kurban. Hukumnya tetap pada posisinya, yaitu sunnah, tidak sampai kepada wajib.
Kecuali bila seseorang bernadzar untuk menyembelihnya, maka barulah saat itu hukumnya wajib.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahamtullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.