Assalamu’alaikum wr. Wb
Ustadz, saya ingin menanyakan tentang status kehalalan tape (tapai) yang menurut saya simpang siur. Semula saya mengira halal, karena berupa makanan dan tidak memabukkan. (Sedangkan khamr adalah minuman yang memabukkan). Tapi saya pernah mendengar, bahwa apapun namanya, kalo ada usaha pembentukan alkohol (dalam tape kan perlu ragi), hukumnya sama dengan khamar, yaitu haram.
Bagaimana Pak Ustadz? Mengingat makanan tape sangat luas dikonsumsi komunitas muslim di Indonesia. Terima kasih,
Wassalamu’alaikum wr. Wb
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sebenarnya informasi yang anda terima itu agak bias. Sebab yang haram itu sesungguhnya bukan alkohol, melainkan khamar. Dan hubungan antara khamar dengan alkohol itu cukup unik.
Intinya, tidak semua khamar itu harus berbentuk minuman beralkohol. Asap ganja sama sekali tidak mengandung alkohol, tetapi tetap haram dihirup karena memabukkan.
Sebaliknya, tidak semua zat yang di dalamnya terkandung varian alkohol dianggap sebagai khamar. Contohnya nasi yang kita makan sehari-hari. Di dalamnya ada unsur pembentuk alkohol, tetapi siapa yang pernah mengharamkan nasi?
Contoh lain, buahdurian. Buah itumengandung senyawa sejenis alkohol, tetapi belum pernah ada ulama yang mengharamkan buah durian. Justru para kiyai dan ulama hobi makan durian.
Pengertian Khamar
Maka batasan khamar bukanlah benda yang mengandung alkohol dan variannya. Definisi khamar adalah zat (makanan atau minuman atau yang dikonsumsi), yang bila digunakan oleh seorang normal (bukan pemabuk), akan menimbulkan efek mabuk.
Mabuk yang dimaksud di sini adalah hilangnya kewarasan otak untuk sementara waktu. Sebagian ulama menyebutkan bahwa seorang yagn mabuk itu, hilang akalnya, sehingga tidak bisa membedakan mana isterinya dan mana ibunya.
Sementara kita sering mendengar isitlah mabuk, tetapi dengan pengertian lain. Misalnya, mabuk laut. Sebenarnya bukan mabuk, melainkan mual. Orang Inggris menyebutnya bukan mabuk, tetapi sickseason. Ada lagi istilah lain, mabuk asmara, mabuk judi, mabuk harta, mabuk pangkat, mabuk duren dan lainnya. Sebenarnya, semua istilah mabuk itu bukan mabuk secara pengertian syar’i. Karena hanya namanya saja.
Mabuk secara syar’i adalah mabuk yang menghilangkan kewarasan atau membuat seseorang berada dalam keadaaan fly. Polisi Jalan Raya di Barat sana menilang pengemudi yang membawa mobil karena mabuk dengan kesalahan drunk.
Khamar: Sedikit atau Banyak Hukumnya Haram
Ketika suatu minuman telah bisa membuat seorang awam yang tidak pernah mabuk (dunk) sebelumnya menjadi mabuk, maka minuman itu ditetapkan sebagai khamar.
Ketika vonis sebagai khamar telah dijatuhkan, maka hukumnya menjadi haram untuk diminum oleh siapa saja, sedikit atau banyak. Meski ada orang yang mampu meminumnya segelas tanpa mabuk, tetap hukumnya haram.
Batas haramnya adalah pada saat diujikan tadi, yaitu ketika seseorang yang bukan peminum diminta untuk meminumnya dan kemudian dia mabuk. Begitu ketahuan minuman itu memabukkan dirinya, maka vonis bahwa minuman itu adalah khamar sudah tetap.Siapa pun yang meminumnya, mabuk atau tidak mabuk, tetap haram.
Makan Tape Bisa Mabuk?
Sekarang kita lakukan test/ uji pada tape. Kitaminta kepada seseorang yangbukan pemabuk dan tidak pernah minum khamar seumur hidupnya untuk makan tape. Makanlah sampai habis, kalau perlu diberi lagi hingga kenyang. Lalu kitalihat pengaruhnya, adakah dia mengalami mabuk atau gejala lain?
Kalau gejalanya hanya kekenyangan, sakit perut, ingin ke belakang, atau perut terasa hangat/ panas, sementara kesadarannya masih 100% utuh, tidak fly, tidak bicara ngaco, maka dia tidak mabuk. Berarti tape itu bukan makanan yang memabukkan. Dan karena tidak memabukkan, maka hukumnya tidak bisa disamakan dengan khamar.
Maka definisi khamar adalah segala yang mengakibatkan mabuk. Bila tidak mengakibatkan mabuk, maka bukan khamar. Dan test-nya dilakukan pada orang yang sama sekali belum pernah minum khamar.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc