Eramuslim – USTADZ Adi Hidayat menjelaskan hukum bermain aplikasi Tiktok menurut syariat Islam. Ia menyatakan perkara yang tidak menimbulkan kebaikan maka hukumnya makruh. Terlebih lagi jika menghasilkan kemaksiatan, sudah tentu bersifat haram.
“Segala hal yang tidak melahirkan manfaat, minimal positif, itu dinilai makruh oleh syariat, tidak disukai. Apalagi jika hal dikerjakan itu lebih cenderung kepada nilai maksiat, diharamkan oleh nilai agama,” jelas Ustadz Adi Hidayat, dinukil dari unggahan Instagram @dakwahuah, Rabu (10/6/2020).
Ia melanjutkan, hal-hal yang jelas diharamkan syariat Islam seperti gerakan erotis dan terbukanya aurat. Pasalnya, tindakan tersebut bisa menyebabkan munculnya syahwat.
“Misal tampilan-tampilan yang erotis, gerakan-gerakan yang mengundang syahwat, atau ada hal-hal yang langsung bertentangan dengan nilai agama, maka dia masuk dalam kaidah haram,” paparnya.
Ustadz Adi Hidayat menerangkan bahwa segala hal yang menunjukkan pada yang haram maka perangkat tersebut bisa haram hukumnya untuk dimainkan.
“Jadi mesti hati-hati di ruang yang bisa menghadirkan fitnah atau menghadirkan juga hal-hal yang buruk dalam persepsi agama,” tegasnya.
Tidak lupa, Ustadz Adi Hidayat memberikan nasihat agar umat Islam lebih baik menjauhi perkara yang makruh karena itu lebih baik.
“Jadi kalau saran saya lebih baik dijauhi kalau makruh. Kalau tidak disukai agama jatuhnya bisa haram,” pungkasnya. (Okz)