Ibnu Taimiyah dalam Fatawa Al-Kubra (5: 477), Pendapat yang paling baik dalam masalah ini, jika seseorang menghadiri walimah (undangan makan) dalam keadaan ia berpuasa, jika sampai menyakiti hati yang mengundang karena enggan untuk makan, maka makan ketika itu lebih utama. Namun jika tidak sampai menyakiti hatinya, maka melanjutkan puasa lebih baik. Akan tetapi, tidaklah pantas bagi tuan rumah memaksa yang diundang untuk makan ketika ia enggan untuk makan. Karena kedua kondisi yang disebutkan tadi sama-sama boleh. Jika jadinya memaksa pada hal yang sebenarnya bukan wajib, itu merupakan bagian dari pemaksaan yang terlarang.
2- Lebih menyembunyikan amalan sunnah (terjaga keikhlasan). Maruf Al-Karkhi yang terkenal dengan kezuhudannya ditanya, Bagaimana engkau berpuasa? Lantas Maruf memutar-mutar jawaban sambil mengatakan, Puasa Nabi kita shallallahu alaihi wa sallam seperti ini dan seperti itu. Puasa Daud seperti ini dan seperti itu. Yang bertanya terus mendesak agar Maruf memberikan jawaban. Maruf kemudian berkata, Di pagi hari aku berpuasa. Jika ada yang mengundangku makan, maka aku makan. Aku tidak mau mengatakan aku sedang puasa. (Siyar Alam An-Nubala, 9: 341)
Apa alasan Maruf tidak mau mengungkap bahwa ia berpuasa? Biar amalan puasa sunnahnya terjaga. Subhanallah, sungguh, para ulama masa silam benar-benar menjaga keikhlasannya dalam beramal. Ibrahim bin Adham berkata, Janganlah engkau bertanya pada saudaramu apakah ia berpuasa atau tidak. Jika ia memberi jawaban bahwa ia berpuasa, dirinya akan berbangga (ujub). Jika jawabannya bahwa ia tidak berpuasa, hatinya akan bersedih. Dua-dua ini merupakan tanda riya. Pertanyaan seperti itu hanya menelanjangi dan membuka kesalahannya (aibnya) pada yang bertanya. Ibrahim bin Adham juga ketika diundang makan dan ia dalam keadaan puasa, ia tetap makan (membatalkan puasanya) dan ia tidak menyatakan, Aku sedang berpuasa. (Tathir Al-Anfas, hlm. 236)
3- Mendahulukan yang wajib dari yang sunnah. Sebagian ulama menyatakan menghadiri undangan makan adalah wajib, tidak khusus untuk walimah nikah seperti pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Jika puasa yang dilakukan masih puasa sunnah apalagi masih ada waktu lain untuk melakukannya, maka mendahulukan yang wajib lebih utama. (Okz)
Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik.
Oleh Muhammad Abduh Tuasikal