Lagi Puasa Dapat Undangan, Mana yang Lebih Penting?

Eramuslim – BAGAIMANA jika seseorang melakukan puasa sunnah lantas diundang makan, apakah puasanya dibatalkan ataukah dilanjutkan? Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Jika salah seorang di antara kalian diundang makan, maka penuhilah undangan tersebut. Jika dalam keadaan berpuasa, maka doakanlah orang yang mengundangmu. Jika dalam keadaan tidak berpuasa, santaplah makanannya. (HR. Muslim no. 1431)

Manfaatnya ada tiga jika seseorang membatalkan puasa sunnah saat diundang makan:

1- Menyenangkan tuan rumah yang mengundang. Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling memberikan manfaat bagi manusia. Adapun amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah membuat muslim yang lain bahagia, mengangkat kesusahan dari orang lain, membayarkan utangnya atau menghilangkan rasa laparnya. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku yang muslim untuk sebuah keperluan lebih aku cintai daripada beritikaf di masjid ini -masjid Nabawi- selama sebulan penuh. (HR. Thabrani di dalam Al-Mujam Al-Kabir no. 13280, 12: 453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al-Jaami no. 176).

Imam Nawawi berkata, jika sampai orang yang mengundang merasa tidak suka jika orang yang diundang tetap berpuasa, maka hendaklah yang diundang membatalkan puasanya. Jika tidak ada perasaan seperti itu, maka tidak mengapa tidak membatalkan puasa saat itu. Lihat penjelasan Imam Nawawi ini dalam Syarh Shahih Muslim, 9: 210.