Eramuslim – ABU Said al-Khudri radhiyallahu anhu bercerita,
Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sedang shalat mengimami para sahabat, tiba-tiba beliau melepaskan kedua sandalnya, lalu beliau letakkan di sebelah kirinya. Para jamaah yang melihat itu langsung melepaskan sandal mereka. Seusai shalat, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bertanya,
Mengapa kalian melepas sandal kalian?
Kami melihat anda melepaskan sandal anda, kamipun melepaskan sandal kami. Jawab para sahabat.
Kemudian Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
Sesungguhnya Jibril alaihis shalatu was salam mendatangiku, beliau menyampaikan bahwa di kedua sandalku ada kotoran (HR. Abu Daud 605 dan dishahihkan al-Albani).
Hadis ini merupakan dalil, wajibnya menjauhkan diri dari najis ketika shalat. Dan jika tidak diketahui maka dimaafkan. (Aunul Mabud, Syarh Abu Daud, 2/37).
Sampaipun harus melepas sebagian yang kita pakai, seperti sandal atau tutup kepala atau semacamnya, selama tidak menyebabkan terbuka aurat. Namun jika yang terkena najis adalah pakaian yang menutupi aurat, maka tidak perlu dilepas. Misal mukena bagi wanita, yang jika dilepas rambut kepalanya akan terbuka, atau sarung bagi lelaki, yang jika dilepas pahanya akan terbuka.
Jika tidak boleh melepas, lalu apa yang harus dilakukan? Ada 2 rincian dalam hal ini,
[1] Jika masih memiliki pakaian ganti, shalat dibatalkan dan ganti pakaian yang suci.
[2] Jika tidak memiliki pakaian ganti dan tidak mungkin untuk mencucinya, tetap lanjutkan shalat, meskipun ada najisnya.