Jika melihat kondisi yang ada, dimana salas al-baul itu keluar dan tak bisa ditahan ketika sujud dan mau berdiri, maka solusinya adalah dengan melakukan salat sambil duduk untuk menjaga agar tetap suci dan tidak perlu mengulang salatnya. Ini adalah pendapat yang paling sahih menurut al-Baghawi penulis kitab at-Tahdzib sebagaimana dikemukan an-Nawawi dalam Raudlah ath-Thalibin.
وَقَالَ صَاحِبُ التَّهْذِيبِ لَوْ كَانَ سَلَسُ الْبَوْلِ بِحَيْثُ لَوْ صَلَّي قَائِمًا سَالَ بَوْلُهُ وَلَوْ صَلَّي قَاعِدًا اِسْتَمْسَكَ فَهَلْ يُصَلِّي قَائِمًا أَمْ قَاعِدًا وَجْهَانِ اَلْأَصَحُّ قَاعِدًا حِفْظًا لِلطَّهَارَةِ وَلَا إِعَادَةَ عَلَيْهِ عَلَي الْوَجْهَيْنِ
“Penulis kitab at-Tahdzib (al-Baghawi) berkata, seandainya air kencing yang tak bisa ditahan (salas al-baul) sekiranya apabila seseorang salat dengan berdiri maka akan mengalir salas al-baul-nya, dan jika duduk dapat tertahan, lantas apakah ia salat dengan berdiri atau duduk? Dalam hal ini ada dua pendapat (wajh). Pendapat yang paling sahih adalah ia salat dengan cara duduk karena menjaga kesucian. Dan ia tidak perlu mengulangi salatnya menurut dua pendapat tersebut” (Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, Raudlah ath-Thalibin wa ‘Umdah al-Muftin, Bairut-al-Maktab al-Islami, 1405 H, juz, 1, h. 139). (Okz)