Dalam rangka itu ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa apabila dikhawatirkan bilamana tetap berpuasa justru akan membuat kekebalan tubuh dan kesehatannya menurun, sehingga mengakibatkan terpapar virus corona (COVID-19) lebih besar dan berujung pada ancaman kematian.
Hal ini didasarkan kepada istidlāl mursal dalam interpretasi al-Gazzālī (w. 505/1111), yaitu argumen maslahat yang selaras dengan tindakan pembuat syariah di tempat lain. Tindakan pembuat syariah di tempat lain, dalam kaitan ini, adalah memberi keringanan kepada orang sakit, musafir, wanita hamil dan menyusui, orang tua bangka untuk tidak menjalankan puasa Ramadhan. Namun mereka masih dapat mengganti puasanya di luar Ramadhan.
Karena memang tidak mungkin berpuasa karena sudah sangat tua dan juga wanita muda yang hamil berkesinambungan, menggantinya dengan membayar fidyah. Tindakan pemberian keringanan lainnya adalah memberikan dispensasi qasar dan jamak salat dan memberi keringanan pembayaran utang hingga saat mempunyai kelapangan.
Berdasarkan tindakan-tindakan Pembuat Syariah di tempat lain yang memberi keringan itu, maka demi kemaslahatan dan untuk menjaga stamina dan kondisi fisik yang prima, tenaga kesehatan dapat tidak berpuasa selama Ramadhan dengan ketentuan menggantinya di hari lain di luar Ramadhan.
Pemberian keringanan bagi tenaga kesehatan (yang bekerja langsung di lapangan) untuk tidak berpuasa selama Ramadhan dalam kondisi merebaknya COVID-19 sejalan dengan tindakan pembuat Syariah di tempat lain. Fatwa Tarjih ini diharapkan menjadi pegangan warga Muhammadiyah dan kaum muslim. (Okz)