Muhammadiyah: Tenaga Medis yang Tangani Covid-19 Boleh Tidak Puasa Ramadhan

Eramuslim – SAAT penanganan pasien dengan kasus virus corona (COVID-19), para tenaga medis sangat berdedikasi, mereka melayani dan merawat pasien selama 24 jam non-stop. Tenaga medis tersebut tentu merasakan kelelahan dalam tugas mulia tersebut. Bahkan sejumlah dokter dan perawat yang mengobati pasien corona, ikut terinfeksi dan meninggal dunia.

Lantas bagaimanakah para tenaga medis tersebut menjalankan tugasnya saat bulan Ramadhan yang akan tiba sebentar lagi?

Dikutip dari Sindonews, Rabu (1/4/2020), Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah mengeluarkan fatwa tentang Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat COVID-19. Fatwa yang diedarkan Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini menggariskan untuk menjaga kekebalan tubuh, tenaga kesehatan boleh meninggalkan puasa Ramadhan saat sedang bertugas. Bila ini dilakukan tetap harus menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

Belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (QS al-Baqarah [2] ayat 195)

Ayat di atas menunjukkan larangan kepada umat Islam untuk menjatuhkan diri pada kebinasaan (keharusan menjaga diri/jiwa). Tenaga medis yang menangani pasien COVID-19 membutuhkan kekebalan tubuh ekstra dan kesehatan baik fisik maupun non-fisik.