Tahukah Kamu Fatwa Larangan Bermain Kembang Api?

Sebagaimana didasarkan pada makna umum ayat Al-Quran sebagai berikut:
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: Yang lebih dari keperluan. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.

Dan hadits Rasulullah SAW:

Di antara ciri-ciri orang muslim yang baik adalah orang yang mau meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat.

2. Sehubungan dengan haramnya membakar atau menyalakan petasan dan kembang api, maka haram pula memproduksi, mengedarkan dan memperjualbelikannya. Hal ini didasarkan pada Kaidah Ushul Fiqh:

Sesuatu yang menjadi sarana, hukumnya mengikuti sesuatu yang menjadi tujuan. (Inilah)

Sumber Web MUI DKI JAKARTA