Eramuslim – WANITA asal Medan berinisial FNA terjerat hukum pidana karena menagih utang Rp70 juta melalui media sosial (medsos). Dia kini sudah menjalani sidang sebagai terdakwa atas dugaan pencemaran nama baik dan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu bagaimana hukum Islam mengenai menagih utang lewat medsos? “Yang dilakukan oleh ibu tersebut mungkin ada landasan atau alasan lain, seperti sudah mentok atau merasa tidak ada iktikad baik dari orang yang dihutangi, karenanya dia nekad membuka atau share di media sosial yang bisa diakses dan dilihat siapapun,” ujar Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani), Ustadz Ainul Yaqin menanggapi hal itu.
Namun akibat ketoledorannya itu, justru menjadi keputusan yang salah kaprah dan menjerumuskan Febi dalam hukum yang lain, yakni pelanggaran UU ITE.
“Sebab pasti yang berutang akan merasa nama baiknya tercemar, aibnya terbuka lebar yang berujung pada kemarahan di antara keduanya, tidak menyelesaikan masalah sama sekali, malah menambah masalah baru, sudah jatuh ketimpa tangga” terangnya.
Ustadz Ainul Yaqin mengatakan, semua ulama sepakat akad utang dinamakan qaradh dan mengutangkan hukumnya adalah sunah. “Artinya bahwa piutang atau meminjamkan itu merupakan ibadah, yang amal tersebut dibalas pahala nantinya, tentunya konteks piutang untuk kebutuhan bukan maksiat,” katanya.
Lebih lanjut kata Ainul Yaqin, jika sudah memiliki rezeki lebih, maka seseorang yang berutang sebaiknya segera melunasi utang. Namun pemberi utang pun harus merahasiakan orang yang dipinjamkannya, karena itu sama dengan menutupi “aib” dan menjauhkannya dari berbagai perkara.