Assalamu’alaikum wr, wb.
Bagaimanakah hukumnya bila seorang laki-laki yang memakai kain sutra? Sedangkan dalam pemakaiannya tidak berniat untuk menyombongkan diri. Mohon penjelasan dari ustad.
Wassalamu’alaikum wr, wb.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sebagian kalangan berpendapat bahwa haramnya sutera karena semata-mata masalah kesombongan. Namun umumnya para ulama mengatakan bahwa haramnya laki-laki memakai sutera bukan karena sifat sombongnya. Melainkan karena memang secara zat, sutera itu diharamkan untuk dikenakan oleh laki-laki dari umat nabi Muhammad SAW.
Kami cenderung kepada pendapat yang kedua, yaitu pendapat yang mengharamkan sutera, meski tanpa latar belakang kesombongan. Hal itu lantaran menurut pendapat kami, dalil-dalil yang mengharamkan suteratidak menunjukkan adanya kaitan antara kesombongan dan haramnya sutera itu sendiri.
Agak berbeda dengan kasus memanjangkan kain lewat mata kaki, di mana motivasi kesombongan mengiringinya, sehingga para ulama banyak mengharamkannya bila disertai dengan perasaan sombong.
Adapun dalil-dalil tentang haramnya sutera bila dikenakan oleh laki-laki antara lain:
لا تَلبسوا الحرير، فإن مَنْ لَبِسَهُ في الدنيا لم يَلبسه في الآخرة"
Janganlah kalian mengenakan sutera, sebab orang memakainya di dunia tidak akan memakainya di akhirat. (HR Bukhari Muslim)
عن حذيفة: نَهَانَا رسول ـ صلى الله عليه وسلم ـ أنْ نَشرب في آنيةِ الذهب والفضة، وأن نأكل فيهما، وعن لُبْسِ الحرير والدِّيباج وأن نجلس عليه ورَوَى البخاريُّ
Dari Hudzaifah ra berkata, "Rasulullah SAW melarang kami minum dari wadah emas dan perak, makan dari wadah itu, serta melarang kita memakai sutera dan kulit yang disamak dan duduk di atasnya. (HR Bukhari)
Pengecualian
Namun haramnya memakai sutera bagi laki-laki ada pengecualiannya, sebagaimana yang pernah terjadi pada kedua orang shahabat nabi SAW, yaitu Abdurrahman bin Auf dan Az-Zubair bin Al-Awwam radhiyallahu ‘anhuma. Disebutkan bahwa mereka mengalami penyakit yang mengharuskan mengenakan pakaian sutera. Dengan alasan penyakit, maka sutera yang seharusnya haram dikenakan menjadi halal hukumnya.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc