Eramuslim – Salah satu bagian organ tubuh yang penting untuk perkembangan bayi ketika di dalam kandungan adalah plasenta, atau sering disebut dengan ari-ari bayi. Kemudian ketika bayi lahir, bagian tersebut akan ikut keluar dan biasanya dipotong lalu dikubur supaya tidak dimakan oleh hewan.
Sementara itu, mengubur atau meyimpan ari-ari bayi di tempat tersembunyi terkadang jadi perdebatan. Lalu bagaimana hukum mengubur ari-ari bayi dalam Islam?
Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Masjid Istiqlal Ustadz Abu Hurairah Abdul Salam mengatakan, Islam menganjurkan ari-ari bayi dikubur karena sudah tidak berfungsi setelah bayi lahir.
“Dikubur, itu yang dianjurkan syariat Islam. Kalau budaya apalagi budaya Jawa beda lagi,” katanya saat dihubungi Okezone beberapa waktu lalu.
Abu melanjutkan, pada dasarnya ari-ari bayi atau plasenta keluar bersamaan dengan darah. Untuk itu dianjurkan dikubur supaya menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, dimakan binatang misalnya.
Abu Hurairah menuturkan, dalam persoalan mengubur ari-ari bayi ini tidak ada ayat yang menyebutkan. Namun hasil ijtihad para ulama mengatakan, disunahkan menguburnya berdasarkan riwayat hadist berikut.
Dari Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda:
كان يأمر بدفن سبعة أشياء من الإنسان الشعر والظفر والدم والحيضة والسن والعلقة والمشيمة
Artinya: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengubur tujuh hal potongan badan manusia; rambut, kuku, darah, haid, gigi, gumpalan darah, dan ari-ari.“