Sumpah Demi Rasulullah SAW dan al-Qur’an, Bolehkah?

Dalam Syarah Shahih Muslim, Imam Nawawi menjelaskan, jika dikatakan bahwa Allah SWT telah bersumpah dengan menyebut nama-nama makhluk, seperti “demi (rombongan) yang bersaf-saf”, “demi (angin) yang menerbangkan”, “demi bukit”, “demi bintang”, jawabnya adalah Allah dapat bersumpah dengan menyebut nama apa pun dari makhluk-Nya untuk menunjukkan kemuliaan makhluk tersebut.

Dalam tafsirnya, Imam Qurthubi juga menjelaskan bahwa Allah SWT dapat bersumpah dengan menyebut apapun dari makhluk-Nya, baik hewan maupun benda mati, meskipun tidak diketahui hikmah dari hal itu. Dan, makhluk-makhluk yang dengannya Allah bersumpah itu merupakan di antara tanda-tanda keesaan dan bukti nyata kekuasaan-Nya.

Allah SWT bersumpah dengan menyebut nama-nama makhluk itu agar para hamba-Nya mau melihat dan memikirkan kemuliaan makhluknya tersebut yang pada akhirnya menyadarkan dia pada keagungan Allah yang bersumpah dengan makhluk tersebut.

Dalam kitab Majmu’ al-Fatawa, Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa Allah SWT bersumpah dengan menyebut nama-nama makhluk-Nya karena makhluk-makhluk itu adalah tanda-tanda kewujudan-Nya. Makhluk-makhluk itu adalah tanda dan bukti rububiyyah Allah, uluhiyyah-Nya, keesaan-Nya, ilmu-Nya, kekuasaan-Nya, kehendak-Nya, rahmat-Nya, kebijaksanaan-Nya, keagungan dan keperkasaan-Nya.

Allah SWT bersumpah dengan makhluk itu karena itu merupakan pengagungan untuk Allah yang menciptakan makhluk tersebut. Dan, kita sebagai makhluk tidak boleh bersumpah dengan menyebut makhluk berdasarkan dalil dari nas dan ijmak. (rol)