Berbeda jika seseorang masih ragu, apakah air banjir yang ada di sekitarnya perubahannya karena murni tercampur tanah atau lebih dominan karena tercampur benda yang lain, maka dalam kondisi demikian, air tetap berstatus suci dan menyucikan.
Sebab hukum asal dari air adalah suci, dan kesucian tersebut tidak menjadi hilang hanya disebabkan suatu keraguan. Hal ini seperti dijelaskan dalam kitab Busyra al-Karim:
وخرج بزيادتي (يقيناً): ما لو شك – هل التغير بمخالط أو مجاور؟ – فلا يضر؛ إذ الأصل تيقن طهوريته، فلا تزول بالشك.
“Keluar dari cakupan ‘yakin berubah’, yakni ketika seseorang masih ragu, apakah perubahan air disebabkan benda yang mencampuri air (mukhalith, larut) atau sebab benda yang menyandingi air (mujawir, tak larut), maka keraguan demikian tidak berpengaruh dalam kemutlakan air, sebab hukum asalnya adalah yakin atas kesucian air, maka keyakinan ini tidak hilang sebab adanya keraguan” (Syekh Said bin Muhammad Ba’aly, Busyra al-Kariem, hal. 74)
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sebaiknya dalam kondisi banjir seseorang tetap memprioritaskan mencari air yang bersih dan jernih dalam bersuci agar ia tidak terkena dampak-dampak negatif dari penggunaan air yang kotor. Namun meski begitu tetap diperbolehkan menggunakan air banjir yang keruh, selama perubahan dari air banjir bukan karena faktor selain tanah dan debu, seperti najis, sampah, limbah pabrik, dan benda lain yang dapat mencampuri air. Wallahu a’lam.
Demikian disampaikan pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah, Kaliwining, Rambipuji, Jember, Ustadz M. Ali Zainal Abidin sebagaimana dilansir dari laman resmi Nahdatul Ulama (NU Online) pada Senin (6/1/2020). (okz)