Suka Nonton Film? Simak Fatwa Syekh Yusuf Al-Qaradhawi

Kedua, sebagai seorang Muslim, kita tidak boleh melalaikan kewajiban kita. Boleh saja kita menonton film-film yang baik, tetapi kita tidak boleh mengabaikan kewajiban agama maupun kewajiban dunia, seperti shalat lima waktu.

Seperti firman Allah SAW dalam QS al-Maun (107) : 4-5, “Maka celakalah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” Maka dari itu, apabila kita sedang menonton film dan telah masuk waktu shalat, jangan lupa untuk shalat terlebih dahulu sebelum melanjukan untuk menonton film dan pertunjukkan.

Ketiga, terhindar dari ikhtilat, yaitu percampuran antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya. Mengapa demikian? Hal ini bertujuan agar tidak menimbulkan fitnah dan subhat, terlebih jika pertunjukkan yang kita tonton ada di tempat gelap.

Menurut hadis riwayat al-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir, “Kepala salah seorang di antara kalian ditusuk dengan jarum besi lebih baik daripada menyentuh perempuan yang tidak halal bagi dirinya.

Jadi, seseorang boleh saja menonton film dan pertunjukkan asalkan ketiga syarat di atas bisa terpenuhi sehingga tidak menyalahi hukum Islam. Tentu sesuatu yang baik akan menghantarkan kita kepada sesuatu yang baik pula. (rol)