Assalamu’alaikum wr. wb.
Ustadz Ysh,
Sesuai hasil ‘ijtima para Ulama di Pondok Pesantren Gontor menyatakan bahwa SMS Berhadiah adalah haram hukumnya. Kemudian bagaimana hukumnya kita mengirimkan SMS ke SMS berhadiah tetapi tidak mengejar hadiahnya seperti ke PILDACIL, dan bagaimana hukumnya seandainya mendapatkan hadiahnya? Seandainya haram tetapi hadiah tersebut digunakan untuk kepentingan umum bagaimana? Apakah ada perubahan hukum dari haram menjadi BOLEH?
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Meski niatnya baik dan mulia, namun bila sistemnya tidak dibenarkan syariah, tentu saja hal itu tetap tidak dibenarkan. Karena SMS berhadiah itu sendiri sudah disepakati para ulama tentang keharamannya, sehingga hukumnya haram meski niatnya untuk sekedar menyumbang atau memeriahkan saja, atau bahkan meski hadiahnya diniatkan untuk disumbangkan kepada pihak lain.
Titik haramnya SMS berhadiah ini karena sistemnya yang tidak berbeda dengan judi. Di mana para peserta SMS berhadiah ini bertaruh sejumlah uang yang langsung dicarghe lewat berkurangnya pulsa handphone mereka.
Padahal biaya asli pengiriman SMS itu hanya sekitar Rp 300 s/d 350-an saja, namun karena SMS ini berhadiah, nilai charge-nya naik bisa sampai berkali-kali. Selisih nilai nominal inilah yang dijadikan keuntungan pihak penyelenggara, yang mana kemudian sebagiannya dialokasikan untuk hadiah pemenang.
Maka antara judi yang biasa dimainkan para penjudi dengan SMS berhadiah dengan cara ini, nyaris tidak ada perbedaannya. Sebab intinya, para peserta bertaruhan sejumlah uang, lalu dilakukan pengundian. Yang namanya keluar akan mendapatkan uang taruhan itu. Maka 100% sama dengan judi yang dilakukan oleh bandar-bandar judi, togel bahkan tidak ada bedanya dengan yang dilakukan para penjudi di Las Vegas sana.
Kalau pun ada bedanya, justru dari keterbukaannya. Di mana siapa saja pemilik handphone bisa ikut main judi ini, 24 jam dalam sehari dari mana saja di seluruh Indonesia. Padahal untuk bisa main judi di Las Vegas, selain harus punya modal besar, juga diharuskan memenuhi beragam persyaratan.
Tapi judi SMS berhadiah ini bisa dilakukan oleh anak kecil di bawah umur sekalipun, bahkan dari sekolah, masjid, madrasah, pesantren hingga kamar mandi mereka. Maka judi ini sesungguhnya lebih dahsyat dari apa yang terjadi di Las Vegas atau Genting Island.
Karena bisa diikuti oleh siapa saja, dari mana saja, kapan saja. Bahkan yang hanya punya pulsa Rp 5.000 pun bisa ikutan. Tapi mereka tidak dituduh sebagai penjudi, lantaran semua orang menganggap bukan judi.
Kami sejak dahulu sudah menyatakan bahwa SMS berhadiah seperti itu judi. Apa yang kami sudah katakan itu kemudian dikuatkan lagi oleh hasil ijtima’ Ulama Komisi Fatwa II di Pondok Pesantren Gontor pada tanggal 25-27 Mei 2006. KH Ma’ruf Amien, ketua komisi fatwa, menyatakan bahwa selain teknisnya yang haram, SMS berhadiah ini juga bersifat tabzir (buang harta) dan gharar (tidak jelas dan bersifat mengelabuhi).
Dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas telah memintahkan pemerintah untuk menertibkan judi dengan sistem SMS berhadiah ini.
Pengecualian
Sebagaimana telah pernah kami bahas pula, SMS berhadiah ini tidak haram bila terpenuhi syarat mendasar, yaitu hadiah yang diberikan kepada pemenang itu tidak diambilkan dari uang yang terkumpul dari charge pengiriman SMS para peserta. Tetapi misalnya dari sponsor atau pihak lain.
Hal ini juga ditetapkan oleh MUI, yaitu bila hadiahnya bukan diambil dari peserta, tetapi dari sponsor atau pihak lainnya, hukumnya halal.
Kami tidak tahu persis apa yang terjadi di dalam SMS berhadiah versi PILDACIL. Apakah hadiahnya dari uang ‘taruhan’, atau dari pihak sponsor. Kalau sudah pasti dari uang taruhan, apa boleh buat, hukumnya haram. Meski pun acara itu berisi dakwah dan pengembangan calon penceramah. Justru sayang sekali, acara sebaik itu dikotori dengan perjuadian.
Semoga para penanggung jawab acara itu lebih memperhatikan masalah ini, agar tidak terkotori dengan hal-hal yang diharamkan Allah SWT.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,