Situasi Darurat, Bolehkah Korban Banjir Menjamak atau Qashar Salat?

Akan tetapi jika ada orang yang tidak melaksanakan salat pada waktunya karena ada halangan syar’i seperti tertidur atau lupa, maka yang bersangkutan harus melakukan salat ketika bangun dan ketika ingat. Hal ini merujuk kepada hadis yang di riwayatkan oleh At Tirmidzi, Rasulullah berkata;

Sesungguhnya tidak ada masalah lalai kalau sedang tidur. Sesungguhnya lalai itu dalam keadaan juga, maka apabila lupa salah satu diantara mu atau sedang tidur (sehingga tidak mengerjakan salat), maka kerjakanlah salat apabila telah ingat.”

Permasalahan kehilangan waktu salat karena situasi evakuasi bencana atau banjir, dapat diqiyaskan dengan orang yang ketiduran dan lupa. ‘Illah adalah sama-sama meninggalkan salat dengan cara yang tidak disenggaja. (Okz)