Situasi Darurat, Bolehkah Korban Banjir Menjamak atau Qashar Salat?

Sementara berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Sahabat Ibnu Abbas RA:

صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا ، وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ قَالَ مَالِكٌ أُرَى ذَلِكَ كَانَ فِى مَطَرٍ

Artinya: “Rasulullah SAW melaksanakan salat zuhur dan asar dengan cara jamak. Salat maghrib dan isya dengan cara jamak tanpa adanya rasa takut dan tidak dalam keadaan perjalanan.” Imam Malik berkata, “Saya berpendapat bahwa Rasulullah melaksanakan salat tersebut dalam keadaan hujan,” (HR Baihaqi).

Sebelumnya, dilansir dari laman Muhammadiyah, Muslim yang jadi korban banjir tetap wajib salat meski kesulitan menjalankannya. Jika salat tidak bisa dilaksanakan pada waktunya karena alasan emergency, maka salat dapat dilakukan pada waktu yang memungkinkan (aman dan tidak bahaya). Pada dasarnya tidak ada dalil yang kuat untuk mengqada salat, terutama bagi mereka yang sengaja meninggalkan salat.

Sementara berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Sahabat Ibnu Abbas RA:

صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا ، وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ قَالَ مَالِكٌ أُرَى ذَلِكَ كَانَ فِى مَطَرٍ

Artinya: “Rasulullah SAW melaksanakan salat zuhur dan asar dengan cara jamak. Salat maghrib dan isya dengan cara jamak tanpa adanya rasa takut dan tidak dalam keadaan perjalanan.” Imam Malik berkata, “Saya berpendapat bahwa Rasulullah melaksanakan salat tersebut dalam keadaan hujan,” (HR Baihaqi).